Gelar Masa Sidang III Tahun 2025-2026, Anggota DPRD Kabupaten Klaten Dari Fraksi PKS Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2025

Rolasan.id Klaten. ~ Anggota DPRD Kabupaten Klaten Komisi 1 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hudi Juwana pada hari Sabtu (16/5/2026) menggelar Reses atau masa sidang III tahun 2025-2026, kegiatan tersebut dilaksanakan di Dukuh Tegal Malohan, Kelurahan Buntalan, Klaten Tengah, Klaten, Jateng.
Dalam kegiatan tersebut Hudi Juwana menyampaikan tugas pokok komisi yang di bidangnya meliputi pengawasan, legislasi (pembentukan peraturan daerah) dan penganggaran di bidang pemerintahan, hukum serta kesejahteraan rakyat, secara spesifik meliputi bidang tata pemerintahan daerah, otonomi daerah dan kerjasama antar daerah.
Selain itu dirinya juga menyampaikan tentang Perda Nomor 14 Tahun 2025 pengganti Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang masa jabatan dan berapa lama masa jabatan serta berapa periode dalam menjabat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selain itu ada ketentuan tentang gender tapi hal ini tidak mengikat cuma sebagai syarat dalam pemilihan BPD.
“Terkait gender ini juga sempat menjadi pembahasan hingga akan ditetapkan bahwa harus ada perempuan, jadi dalam pemilihan BPD itu hampir mirip dengan Pemilu yang penting persyaratan itu dilalui, tapi dalam penyusunan BPD itu tidak harus ada perempuan,” katanya
Disinggung terkait dengan Pilkades, Hudi Juwana menjelaskan bahwa hal ini menindaklanjuti Perda terkait BPD itu yang dikejar, karena jabatan BPD per Desember sudah habis, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Klaten mengejar dengan keluarnya Perda Nomor 14 Tahun 2025 untuk memulai tahapan pemilihan BPD dan setelah dilantik sudah harus bekerja yakni untuk pemilihan kepala desa, karena ada beberapa desa akan melaksanakan Pilkades.
“Diharapkan bagi peserta reses yang barangkali punya niat ingin maju dalam pemilihan BPD, mereka telah mengerti cara mendaftar dan sudah mengerti tupoksinya ketika sudah menjadi anggota BPD,” pungkasnya
(fat)