Berita Terkini

Jajaran Satpol-PP Bersama Tim Gabungan Lalukan Operasi Pekat Berhasil Amankan 3 Pasangan Tidak Resmi

Rolasan.id Klaten. ~ Pada hari Kamis 5 Maret 2026, kami tim gabungan yang terdiri dari jajaran Satpol-PP dan Damkar, Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, Dinsos Pemkab Klaten dan Kesbangpol menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka Penanganan Pelanggaran Perda/ Perbub Kabupaten Klaten

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Joko Hendrawan kepada beberapa media di ruang kerjanya Senin (9/3/2026)

Menurutnya langkah ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum seperti Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Spirit Kasatpol PP Damkar Kabupaten Klaten tertanggal 4 Maret 2026 Nomor 800.1.11.1/184/2026/28

“Kami tim gabungan menjalankan Giat Operasi Pekat Gabungan selain dengan dasar hukum yang telah kami sebutkan juga dalam rangka untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat selama bulan Ramadhan ini Kabupaten Klaten bersih dari hal hal yang bersifat negatif,” kata Joko Hendrawan

Dijelaskan dalam giat operasi pekat ini menyasar pada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), Hotel Melati dan Panti Pijat yang berada di wilayah Kabupaten Klaten khususnya di daerah Kecamatan Jogonalan dan Prambanan

Lebih lanjut Joko Hendrawan mengatakan hasil dari operasi pekat gabungan ini berhasil mengamankan 12 orang pelanggaran terdiri dari 3 orang PGOT 2 perempuan 1 laki laki, 3 orang pekerja sex komersil (PSK) dan 3 pasang orang tidak resmi disejumlah traffic light dan hotel melati diwilayah Kecamatan Jogonalan dan Prambanan

“Dari hasil operasi pekat ke 12 orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol-PP dan Damkar guna pendataan dan pemeriksaan oleh petugas yang telah disiapkan,” jelasnya

Dari hasil pendataan dan pemeriksaan 12 orang tersebut, mereka dikenai sanksi, untuk 3 orang PGOT diserahkan ke Rumah Singgah ( RUSI) Dinsos Pemkab Klaten, 3 orang PSK dikirim ke PPSW Wanodyatama Surakarta dan 3 pasangan tidak resmi dikenai sanksi berupa wajib lapor sebanyak 30 kali di Kantor Satpol-PP dan Damkar, tambahnya

“Kami menghimbau kepada pemilik hotel maupun tempat panti pijat hendaklah mentaati peraturan ketentuan jam operasional, mestinya sesuai dengan peruntukan perijinannya, ” pungkasnya
(fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button