Berita Terkini

Satreskrim Polres Klaten Berhasil Tangkap Ayah Bejat Menyetubuhi Anak Tiri Puluhan Kali

Rolasan.id Klaten. ~ Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan seorang ayah sebut S (31) yang berkelakuan bejat melakukan rudapeksa kepada anak tirinya Bunga (10) hingga berkali kali di mulai sejak Bunga kelas III Sekolah Dasar dari bulan Desember 2024 sampai kejadian terakhir 25 November 2025

Kejadian tersebut di ketahui pada hari Minggu 7 Desember 2025 sekitar pukul 06:00 WIB berawal ketika ibu korban bertanya kepada Bunga, kenapa dirimu sama ayahmu takut ada apa, waktu itu Bunga hanya terdiam saja, kembali ibu korban bertanya lagi, kamu jujur saja tidak apa apa tidak usah takut, lalu Bunga bilang aku digituin sama ayah, lalu ibu korban semakin penasaran bertanya lagi digituin bagaimana maksudnya, dan Bunga menjawab punya ayah dimasukin punyaku, awalnya tangan yang dimasukkan punyaku, habis itu punyanya dimasukin, bagai disambar petir lali ibu korban bertanya lagi sudah berapa kali, Bunga menjawab sudah sepulahan lebih

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di gedung Satya Haprabu Mapolres Klaten Selasa (23/12/2025), selanjutnya dirinya mengatakan ibu korban setelah mendapat keterangan dari Bunga, lalu melaporkan hal tersebut ke Polres

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Bunga diketahui bahwa perbuatan bejat S ayah tirinya itu sudah berlangsung lama dan telah melakukan hubungan laiknya suami istri itu sudah puluhan kali,” jelas AKP Taufik Frida Mustofa

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan perbuatan persetubuhan itu dilakukan tidak menentu, kadang seminggu dilakukan 2-3 kali, dilakukan di dua tempat yaitu di kamar rumah Kec. Manisrenggo yang ditempati tidur bersama ibu dan pelaku, sedangkan tempat kedua di rumah kosong sebelah rumah pelaku

Dari hasil keterangan dan laporan tanggal 20 Desember 2025 tersebut akhirnya jajaran Satreskrim Polres Klaten bergerak dan memaksa menangkap pelaku dengan upaya paksa yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Klaten, tambahnya

“Atas perbuatan pelaku tersebut, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya
(fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button