Sebanyak Enam Pasangan Tidak Resmi Di Klaten Kena Razia Satpol PP

Rolasan.id Klaten. ~ Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelarangan pelacuran, tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP), TNI, Polri dan Dinas Sosial Pemkab Klaten menggelar operasi di hotel hotel sepanjang jalan Jogja – Solo Kamis (30/6/2022). Dalam operasi tersebut didapatkan sebanyak enam pasangan tak resmi berhasil diamankan.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Joko Hendrawan, menurutnya operasi yang dilakukan ini dalam rangka penegakan Perda nomor 27 tahun 2022 tentang penyakit masyarakat dalam hal ini pelarangan pelacuran di wilayah Kabupaten Klaten.

“Operasi gabungan ini dalam rangka menegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2022, dalam operasi kali ini menyasar di hotel hotel sepanjang jalan Jogja – Solo, dan kami berhasil mengamankan sebanyak enam pasangan yang tidak resmi.” Jelas Joko Hendrawan

Lebih lanjut Joko Hendrawan menjelaskan dari enam pasangan itu ada satu wanita yang berprofesi sebagai PSK yang mangkal di salah satu hotel di daerah Kecamatan Prambanan. Selain wanita yang berprofesi sebagai PSK tersebut sudah diperbolehkan pulang namun diwajibkan lapor 20 kali, sedangkan khusus untuk PSK tersebut akan dibawa ke Solo untuk dibina.

“Khusus bagi yang berprofesi sebagai PSK akan kita kirim ke Solo untuk dibina, sedangkan yang lainnya wajib lapor atau apel sebanyak 20 kali, jika mereka tidak mengindahkan, maka kami akan menyurati pihak keluarganya dan juga kepala desanya.” Pungkasnya ( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Dalam Rangka Peringati Hari Bhayangkara Ke 76 Polres Klaten Ziarah Ke Makam Pahlawan Ratna Bantala
Next post Tak Ada Suplai APBD Kabupaten, Desa Ini Maksimalkan Dana desa Untuk Ketahanan Pangan