Lupa Kunci Tidak Dicabut, Motor Buruh Bangunan Hilang Dicuri
Rolasan.id Klaten. ~ Karena lupa mencabut kunci, sepeda motor milik seorang buruh bangunan di RSI Klaten raib dicuri sesama pekerja proyek saat jam istirahat, kejadian tersebut pada Jumat (25/04/2025).
Kejadian terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di area parkir belakang Gedung Al Mabrur, Komplek Rumah Sakit Islam Klaten. Pelaku diketahui berinisial MF (28), warga Kota Semarang yang tengah bekerja sebagai buruh proyek pembangunan di lokasi tersebut. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kontak motornya, lalu membawa kabur kendaraan ke semak-semak dekat Garasi Bus Rosalia Indah, Jl. Diponegoro, Karanganom.
Hal ini disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, SH, SIK, MH, MSi saat menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Klaten Jumat (9/5/2025)
“Tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci kontak menempel di kendaraan. Ia mengambil kunci, mengganti pakaian agar tidak dikenali, lalu kembali mengambil motor dan membawanya ke tempat tersembunyi. Setelah itu, ia kembali bekerja seolah tidak terjadi apa-apa,” terang
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo
Dijelaskan pihak keamanan rumah sakit yang mendapat laporan kehilangan langsung memeriksa rekaman CCTV dan mendapati identitas tersangka. Petugas keamanan lalu melaporkan ke Polsek Klaten Utara dan bersama Unit Reskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat ditanya wartawan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan saat melihat kunci motor masih menempel.
“Saya lihat ada motor kuncinya nyantol waktu mau istirahat makan. Terus saya ambil kuncinya, ganti baju dulu, baru saya ambil motornya dan saya sembunyikan. Rencananya mau saya pakai sendiri karena tidak punya motor.”
ujar MF.
Kapolres menambahkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 dengan nomor polisi AD-3293-ACC, helm warna silver, kunci kontak, pakaian pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV dari empat sudut lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun, imbuhnya
“Kami sampaikan kepada masyarakat agar jangan lupa kunci motor ini dipastikan yang pertama sudah terkunci, kemudian diamankan, jangan sampai tertinggal, karena ini akan membuka peluang untuk terjadinya pencurian,” himbau
Kapolres Klaten
(ist/fat)

