BPBD Klaten Fasilitasi Percepatan Kecamatan Tangguh Bencana Di Kalikotes
Rolasan.id Klaten. ~ Kecamatan Tangguh Bencana ( Kencana ) merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Daerah terkait dengan ketentraman dan ketertiban salah satu Sub itemnya tentang kebencanaan
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Klaten, Syahruna saat menghadiri kegiatan “Fasilitasi Percepatan Pencapaian Kecamatan Tangguh Bencana” di Pendopo Kantor Kecamatan Kalikotes, Klaten, Jateng Senin (14/10/2024)
Lebih lanjut dirinya mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 26 kecamatan yang telah mendeklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana ( Kencana) pada bulan Maret 2024 kemarin, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 yang mana pemerintah kecamatan diminta untuk mengurusi persoalan kebencanaan antara lain terkait informasi daerah rawan bencana, kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi
“Didalam kebencanaan salah satu urusan wajib, maka pemerintah kecamatan harus bisa mengurusinya karena sudah masuk SPM,” kata Syahruna
Ditempat yang sama salah satu peserta kegiatan, Ponidi yang juga Kepala Desa Kalikotes mengatakan kegiatan ini Fasilitasi Percepatan Pencapaian Kecamatan Tangguh Bencana yang diselenggarakan oleh BPBD Kabupaten Klaten dalam rangka tahapan Kecamatan Tangguh Bencana ( Kencana)
Menurutnya tahapan ini untuk membentuk Kecamatan Tangguh Bencana dengan melakukan registrasi, secara otomatis sudah menjadi anggota dan masuk katagori anggota Pratama, setelah terbentuk dan telah melakukan aksi dalam kebencanaan statusnya naik menjadi anggota madya, dan seluruh desa sudah terbentuk Desa Tangguh Bencana maka status kecamatan tersebut menjadi anggota utama
“Dengan terbentuknya desa tangguh bencana, diharapkan warga masyarakat di desa tersebut dapat menanggulangi bencana secara mandiri,” harap Ponidi
(fat)
