Tembak Seseorang Gara Gara Asmara, Warga Klaten Selatan Ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten
Rolasan.id Klaten. ~ Triyanta alias Gatrul (52) warga desa Kajoran kecamatan Klaten berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten pada hari Senin (12/8/2024) di daerah Sentolo, Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kasus penembakan kepada M (44) warga Kecamatan Wedi, Klaten, Jateng
Hal tersebut disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Warsono yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, saat konferensi pers di Mapolres setempat Selasa (12/8/2024)
Menurut Kapolres penangkapan berawal dari laporan Miswanto alias Keling, warga desa Sukorejo kecamatan Wedi ke Polsek Wedi pada hari Kamis (1/8/2024), bahwa telah terjadi tindak penganiayaan atas dirinya oleh pelaku atas nama Triyanta, warga desa Kajoran kecamatan Klaten Selatan.
Dalam laporannya, korban atas nama Keling menyampaikan pada hari Kamis (1/8/2024) sekira pukul 05:30, pelaku dengan menaiki sepeda motor mendatangi tempatnya bekerja di sebuah gudang rosok di desa Sukorejo dengan menodongkan senapan. Tanpa berkata apapun, pelaku langsung menembakkan senapan angin ke arah korban dari jarak sekitar 3 meter mengenai bawah ketiak sebelah kanan seketika korban berteriak maling.
“Begitu warga mendengar teriakan dari korban sesaat kemudian warga berdatangan ke lokasi, namun tak bisa berbuat banyak karena pelaku masih menodongkan senapannya, dengan keadaan seperti itu pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, namun naas, sepeda motornya mogok tidak bisa distater kemudian pelaku melarikan diri dengan cara berlari,” kata Kapolres
Kapolres menambahkan, selain penembakan, pelaku juga merupakan DPO dengan kasus yang sama yakni penganiayaan dengan membacok salah satu warga Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 tahun lalu
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan dari keterangan para saksi setelah itu dilakukan pengembangan penyelidikan, diketahui jika pelaku saat ini sedang berada di daerah Sentolo kabupaten Kulonprogo Yogyakarta. Maka meluncurlah Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten menuju Sentolo untuk menangkap pelaku, lanjutnya
“Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun untuk kasus pembacokan. Sementara untuk kasus penembakan dengan senapan angin, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya
( fat)