Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Ketandan: Bisa Maksimalkan Program Kerja
Rolasan.id Klaten. ~ Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi delapan tahun akan mengurangi ekses atau benturan dari pemilihan kepala desa, selain itu juga bisa memaksimalkan kinerja
Hal ini disampaikan Kepala Desa Ketandan, Hefi Sudarmawan kepada media ini di ruang kerjanya saat di mintai tanggapan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dirinya mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini sangat bermanfaat, jika dalam waktu pendek sering mengadakan pilihan akan sedikit banyak ada benturan dan riskan karena hanya sebentar ada pilihan lagi selain itu juga belum mapan
“Dengan adanya tambahan dua tahun tentunya bisa untuk menyelesaikan program program yang belum terselesaikan, dan juga untuk penambahan program rencana pembangunan jangka menengah,” kata Hefi Sudarmawan Kamis (25/7/2024)
Menurutnya selain itu juga untuk meningkatkan pembangunan, menyelesaikan program pengurangan stunting, mengurangi angka kemiskinan di masyarakat
Dijelaskan dalam masa jabatan enam tahun dirasa waktunya sangat pendek bagi kepala desa dalam memimpin jalannya pemerintahan, karena belum bisa tertata sesuai program yang telah dicanangkan harus sudah berakhir atau sudah pilihan kepala desa, paling cepat dalam pemerintahan bekerja sebagaimana mestinya saat memasuki tahun kedua
Saat memasuki tahun kelima dan keenam bagi kepala desa yang mau mencalonkan diri lagi tentunya konsentrasi terpecah sudah tidak fokus pada program yang akan dijalankan, disisi lain harus berfikir untuk konsolidasi dengan pendukung dan warga
“Pada intinya penambahan masa jabatan ini sangat banyak dampak positifnya, sebenarnya warga itu juga tidak begitu senang, baru sebentar sudah ada pemilihan lagi, kepala desa yang menjabat belum bekerja secara maksimal dan program kerja belum selesai sudah ada pilihan, mending yang sekarang terpilih lagi tentu bisa menyelesaikan programnya, lha jika ganti tentu program yang telah dilaksanakan belum selesai,” ungkapnya
( fat)