Berita TerkiniDaerah

PAPDESI Selenggarakan Bedah Revisi UU No 6 Tahun 2014, Perpanjangan Masa Jabatan Tinggal Menunggu

Rasan.id Klaten. ~ Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( PAPDESI) Kabupaten Klaten menggelar kegiatan bedah Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung pertemuan Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jateng Kamis (30/5/2024)

Dari hasil pantauan media rolasan.id di tempat acara, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa se-kabupaten Klaten, dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Sri Wahyuni Rahayu, Akademisi dari STPMD “APMD” Yogyakarta, Prof Sutoro Eko, KIB Agung dan dari PAPDESI sendiri

Dijelaskan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan aspirasi dari kepala desa se-Indonesia yang disampaikan melalui DPR RI yang seterusnya ditindak lanjuti oleh Kementerian Desa.

Dalam perubahan Undang Undang tersebut ada perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun, dengan ketentuan bahwa yang semula bisa menjabat sebagai kepala desa tiga periode yang kemudian dirubah hanya dua periode

Sedangkan didalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang kewenangan desa mengatur keuangan, tunjangan penghasilan tetap bagi kepala dan perangkat desa

Ditemui ditengah tengah acara Ketua PAPDESI Kabupaten Klaten, Joko Lasono kepada beberapa awak media mengatakan terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, pada saat ini masih dalam proses di Dispermasdes

“Kita tinggal menunggu saja karena pada saat ini perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam proses, dan itu segera ditanda tangani oleh bupati,” ungkap Joko Lasono
( ist/ fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button