Kawanan Pencuri Spesialis CPU Controller Berhasil Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Klaten
Rolasan.id Klaten. ~ Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Klaten berhasil meringkus kawanan tiga anggota pelaku pencuri spesialis Central Processing Unit ( CPU ) Controller beserta monitornya Excavator di beberapa depo pasir yang berada di wilayah Kecamatan Karangnongko, Klaten Jateng, pada Rabu tanggal 19 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten Selasa (8/8/2023), dirinya menjelaskan tentang ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangnongko, yakni pencurian lima buah CPU Controller beserta monitornya Excavator.
Dirinya menjelaskan berdasarkan laporan warga masyarakat pada hari Selasa (25/7/2023) bahwa pada hari Rabu (19/7/2023) sekira pukul 09:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di lima lokasi di wilayah Kecamatan Karangnongko, yakni depo pasir salah satunya depo Ceka Mulya Desa Blimbing
“Berdasarkan dari laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan dan identifikasi di TKP, didapatlah petunjuk bahwa pelaku melarikan diri ke arah Surabaya, ternyata benar adanya, ternyata para pelaku sudah sampai di sana ( Surabaya) dan diketahui menginap di salah satu hotel.” Jelasnya
Wakapolres menambahkan pada saat ketiga pelaku sedang menginap di hotel tersebut, disitulah para pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Klaten, ketiga pelaku tersebut atas nama Ihsan dan Heri Susanto warga Sampang Madura dan Adrian Agustefianto warga Surabaya.
Dari pengakuan tersangka bahwa CPU Controller beserta monitornya Excavator telah mereka jual dengan harga satu unitnya seharga Rp 10 juta, sedangkan menurut seorang pemilik Excavator, harga satu unit CPU Controller itu jika masih baru seharga sekitar Rp 40 juta
“Atas perbuatan dan tindakannya itu para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya
( fat )