Berita Terkini

Turunkan Stunting Pemerintah Kecamatan Kalikotes Bekerjasama Dengan KUA, Luncurkan “Latar Dini”

Rolasan.id Klaten. ~ Kerja sama antara Pemerintah Kecamatan Kalikotes dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikotes Kab. Klaten Jateng dalam rangka memberikan pendampingan dan bimbingan kepada calon pengantin yang oleh karena sesuatu sebab harus melangsungkan pernikahan sedangkan mereka masih dibawah umur dengan melaunching program layanan “Latar Dini”

Hal ini disampaikan oleh Plt Camat Kalikotes Veronika Retno Setyaningsih saat melaunching program “Latar Dini” ( Layanan Terpadu Antaran Dispensasi Nikah ) dan bersamaan dengan kegiatan Pelatihan Tim Pendamping Keluarga Kecamatan Kalikotes, di Pendopo Kantor kecamatan Kalikotes Kamis (9/3/2023). Dirinya mengatakan program layanan Latar Dini merupakan layanan untuk pasangan pengantin yang masih di bawah umur karena sesuatu sebab yang mana haris mendapatkan dispensasi.

“Program Latar Dini ini kerja sama dengan KUA Kecamatan Kalikotes, salah satu upaya menurunkan angka stunting, karena harus dari hulu ke hilir, yakni mulai dari remaja dengan pemeriksaan gula darah, kesehatan remaja, nah terkait untuk bisa mendapatkan dispensasi itu, pasangan harus datang sendiri.” Kata Veronika Retno Setyaningsih

Retno Setyaningsih menambahkan bahwa dirinya punya kewenangan memberikan dispensasi, dengan catatan bahwa mereka yang akan menikah datang sendiri, nantinya akan diberikan edukasi tentang pra nikah dengan itu ikut menurunkan angka stunting.

“Edukasi pra nikah nantinya akan dilakukan oleh relawan dari Tim Pendamping Keluarga Kecamatan Kalikotes, materi yang disampaikan tentang bagaimana persiapan pasangan calon pengantin secara psikologis dan bagaimana pencegahan terjadinya kasus stunting sehingga tercipta generasi emas, jangan sampai terjadi loos generasi.” Ungkapnya

Sementara Kepala KUA Kecamatan Kalikotes Muhammad Sahri Anur mengatakan orang tua yang ingin menikahkan anaknya yang masih dibawah umur perlu mendapatkan surat dispensasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama, selanjutnya mendaftar ke KUA Kecamatan serta mendaftar di Kantor Kecamatan, setalah mendapatkan rekomendasi dari kantor Kecamatan baru dari pihak KUA menikahkan pasangan yang masih dibawah umur tersebut.

“Di lapangan seringkali terjadi anaknya hamil dahulu, lalu orang tuanya minta ke KUA untuk segera menikahkan mereka meski belum mengantongi surat dispensasi dari Pengadilan Agama maupun dari Kantor Kecamatan, tentunya tetap kami berikan masukan terlebih dahulu agar mendapatkan surat dispensasi terlebih dahulu.” Kata Muhammad Sahri Anur
( fat)


Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button