Rolasan.id Klaten. ~ Jajaran Resmob Polres Klaten berhasil ungkap pencurian sepeda motor di halaman parkir Toko Mas Semar Klaten, dengan pelaku Yusuf (31), kejadian pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 06:30 WIB, dalam aksinya itu pelaku dengan modus lari pagi.
Awalnya pelaku pada hari Minggu pagi dari rumah kost pergi lari pagi melewati rute dalam kota hingga sampai di halaman toko Mas Semar Jl Irian No 10, Klaten Tengah tersebut pelaku melihat sepeda motor Mio yang sedang di parkir oleh korban menghadap ke jalan raya dengan posisi kunci masih menggantung atau belum dilepas, mengingat dirinya ( pelaku) sedang membutuhkan uang, maka dirinya nekat melakukan pencurian.
Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Klaten Kompol Tri Wahyuni mewakili Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Klaten Kamis (15/12/2022).
“Pelaku mendapati motor tersebut lalu berusaha untuk menghidupkan mesinnya namun ketika di starter tidak mau hidup, akhirnya pelaku mendorong motor menyebrang jalan lalu di standarkan dua mencoba digenjot dan bisa hidup lalu kabur menuju ke rumah kostnya.” Jelas Kompol Tri Wahyuni
Lebih lanjut Kompol Tri menjelaskan usai berhasil bawa kabur, pelaku berusaha menjual hasil curiannya tersebut melalui media facebook, dan akhirnya mendapatkan pembeli dengan kesepakatan harga Rp. 800.000 dengan melakukan COD di wilayah Bantul, Yogyakarta.
“Dari hasil laporan korban, Resmob Polres Klaten melakukan olah TKP dan mendapatkan identitas pelaku, pada hari Selasa (13/12/2022) Team Resmob sekira pukul 01:00 WIB berhasil mengamankan pelaku di rumah kostnya.” Terangnya
Selain menangkap pelaku Resmob Polres Klaten juga berhasil mengamankan barang curian yakni sepeda motor Mio sekaligus sebagai barang bukti, atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
( fat)