Rolasan.id Klaten. ~ Pelaku pemukulan atau penganiayaan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Klaten beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 04:15 WIB berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Klaten.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Waka Polres Kompol Tri Wahyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten Jumat (13/1/2023)
Menurut keterangan Kompol Tri Wahyuni kejadian pemukulan terhadap mantan anggota DPRD Klaten yang juga seorang konsultan kesehatan hewan ternak drh. Suharna terjadi di jalan depan Masjid Baitul Maqdis Kel. Bareng Lor, Kec. Klaten Utara pada hari Rabu (4/1/2023) dengan pelaku JF (25).
“Pada hari Rabu pagi korban berangkat ke Masjid Baitul Maqdis guna melaksanakan sholat jamaah subuh, waktu berangkat korban berpapasan dan disapa oleh pelaku dengan baik, setelah selesai menjalankan sholat korban hendak pulang, sesampai dijalan depan Masjid korban melihat pelaku duduk di depan TPA, dan pelaku berdiri menghampiri korban dan langsung memukul dengan tangan kanan dan mengenai pelipis.” Kata Kompol Tri Wahyuni
Seterusnya Kompol Tri mengatakan waktu dipukul itu korban sempat terpental ke belakang, sebenarnya pada waktu itu pelaku mau memukul lagi namun korban berhasil menghindar, dan dilerai oleh salah satu jamaah masjid.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami pusing dikepala dan mual, pelipis kiri bengkak dan di bawa ke rumah sakit, dari kejadian tersebut atas dorongan dari para tetangga korban melaporkan pemukulan ke Polres Klaten, selain itu pelaku malah minta dilaporkan sekaligus divisum.” Ujarnya
Pelaku JF mengaku membenarkan kejadian tersebut dengan alasan seperti balas dendam karena merasa anyel ( jengkel) pada saat terjadi pandemi atau lockdown pintu portal ditutup, dan pemukulan tidak direncanakan datang tiba tiba saja
Atas perbuatannya tersebut pelaku JF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.
( fat)