Berita Terkini

Respon Cepat Kurang dari 24 Jam, Polres Klaten Ungkap Kasus Pencurian Motor Di Jogonalan

Rolasan.id Klaten. ~ Satreskrim Polres Klaten bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jogonalan, Kabupaten Klaten. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan, Senin (18/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten. Tersangka diketahui berinisial JS, warga Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di kawasan Pasar Kraguman, Kecamatan Jogonalan. Saat itu korban berinisial U memarkir sepeda motornya di samping sebuah minimarket sebelum pergi berbelanja ke pasar.

“Korban mengendarai kendaraan roda duanya untuk membeli sesuatu di pasar, tetapi yang bersangkutan memarkirkan kendaraan roda duanya itu tidak di area parkir pasar, melainkan di samping Indomaret,” jelas AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Melihat kendaraan ditinggal tanpa pengawasan, tersangka kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.

“Kemudian tersangka ketika korban meninggalkan roda duanya, tersangka langsung mengambil roda dua milik korban,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Kapolres menegaskan, setelah berhasil diamankan, tersangka langsung diproses hukum dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Klaten.

“Tersangka langsung kita proses hukum dan langsung kita laksanakan penahanan, dan pengungkapannya sebelum satu kali 24 jam,” ungkap AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor. (ist/red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button