Berita Terkini

Sesuai SK Kemenkumham RI, Sudah Tidak Ada Dualisme Kepengurusan PSHT

Rolasan.id Klaten. ~ Sudah tidak ada lagi dualisme kepengurusan dalam tubuh organisasi PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) berdasarkan SK Kemenkumham RI No AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq yang secara sah diakui oleh pemerintah dan negara.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Tim Biro Hukum PSHT Cabang Klaten usai mengikuti rakor di Mapolres Klaten yang di hadiri Kapolres Klaten, Kesbangpol Klaten, perwakilan dari Kodim 0723/Klaten dan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Klaten Jumat (22/5/2026).

Menurut keterangannya rakor ini berkaitan dengan kamtibmas menjelang rangkaian kegiatan di bulan Suro (Muharram) yang biasanya rangkaian kegiatan ini banyak dari PSHT Klaten, kemarin memang sempat ada permasalahan terkait dualisme kepengurusan yakni kepemimpinan Muhammad Taufiq dan kepemimpinan Moerjoko, dengan adanya keputusan yang ada keabsahan kepengurusan PSHT Pusat dari Kemenkumham terkait pengesahan atau badan hukum PSHT, maka secara resmi kepengurusan PSHT sudah hanya satu yakni yang di pimpin oleh Muhammad Taufiq.

Dijelaskan sempat ada dualisme kepengurusan di PSHT, yakni PSHT 17 dan PSHT 16, sekarang hanya ada PSHT sebagaimana apa yang disampaikan oleh Ketua Umum IPSI Pusat, dan hal ini sudah disampaikan kepada pengurus IPSI baik tingkat wilayah hingga kabupaten, dan saat ini sudah tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT.

“Terkait dengan rapat koordinasi (rakor) membahas yang prinsipnya dari kepengurusan PSHT yang sudah sah secara hukum hanya satu, dan jika ada kegiatan lain yang mengatasnamakan PSHT, maka ketika itu dianggap sah diwilayah Kabupaten Klaten harus sepengetahuan dari Widiyanto, karena beliau merupakan Ketua PSHT Cabang Klaten, sehingga segala bentuk kegiatan diluar sepengetahuan Ketua PSHT Cabang Klaten bukanlah kegiatan yang sah secara organisasi PSHT,” jelasnya

Tim Biro Hukum PSHT Cabang Klaten yang lain, menambahkan negara sudah mengambil langkah langkah tepat ketika legalitas formalnya sudah jelas dengan di buktikan adanya SK IPSI Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IPSI, Prabowo Subianto tertanggal 19 April 2026, Nomor 23/KH/IV/2026.

“Dalam SK tersebut salah satu klausulnya adalah menyatakan bahwa keabsahan kepengurusan PSHT berdasar SK Kemenkumham RI No AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tentang pendirian Perkumpulan PSHT adalah Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum dan Purwanto Budi Santoso sebagai Sekretaris Umum,” ujarnya

Ditempat yang sama Ketua PSHT Cabang Klaten, Drs. Widiyanto mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut, PSHT akan mengadakan kegiatan antara lain pembekalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2026, pada tanggal 14 Juni 2026 akan melaksanakan kegiatan apel kesetiaan yang rencana menghadirkan Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, SH, Msc, setelahnya ada kegiatan tes jago dilaksanakan pada 28 Juni 2026 dan pengesahannya pada tanggal 2 Juli 2026.

“Jika di kemudian hari pihak kubu PSHTPM ingin bergabung baik itu warga maupun atlit yang mau bertanding kami siap menerima dengan syarat mengikuti AD/ART dibawah kepengurusan PSHT yang sah, selain itu jika nanti ada kegiatan mengatasnamakan PSHT tanpa sepengetahuan dari pengurus, maka kami akan tempuh jalur hukum,” ungkap Widiyanto
(fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button