Sesuai Perda, Bupati Klaten Bersama Satpol PP Dan Damkar Lakukan Penertiban PKL
Rolasan.id Klaten. ~ Pada hari ini Senin (6/4/2026) kami Pemerintah Daerah Klaten menindak lanjuti aduan dari masyarakat yang mengeluhkan masih adanya pedagang kaki lima yang masih nekat berjualan diluar jam yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo kepada beberapa media ditengah penertiban PKL di area Jalan Pemuda tepatnya di dekat alun alun Klaten.
Menurutnya apa yang dilakukan ini atau penertiban ini sesuai dengan Perda Kabupaten Klaten No 5 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Peraturan Bupati Klaten No 68 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten No 40 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima, selain itu juga ada keluhan dari masyarakat melalui media sosial atau medsos.
“Pada hari ini kami melaksanakan operasi penataan pemberdayaan PKL dan kami juga melakukan sosialisasi pembinaan, penertiban dan himbauan terhadap PKL agar menjalankan usahanya dengan ketentuan yang telah diatur,” kata Hamenang
Hamenang menegaskan bahwa para pedagang kaki lima setelah adanya sosialisasi dan himbauan atau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku bahwa PKL diperbolehkan menggelar dagangannya mulai pukul 15:00 WIB hingga Subuh tidak diindahkan maka akan ditindak dengan tegas
Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar, Joko Hendrawan mengatakan bahwa penertiban PKL pada hari ini menyasar di dua lokasi yakni di sepanjang Jalan Pemuda dan sepanjang Jalan Pramuka.
“Adapun dalam kegiatan penertiban ini, kami juga melakukan penyuluhan, pembinaan dan penertiban kepada PKL, sedangkan hasilnya antara lain penertiban angkringan di depan RSPD, tenda yang berada di depan Apotek Sidowayah, meja jualan angkringan depan Toko Laris, lapak depan toko sepatu Pantes berupa gerobak, tenda dan meja, lapak Utara BRI berupa tenda lipat dan yang lainnya,” ungkap Joko Hendrawan
(fat)

