Berita Terkini

IKA PMII Klaten Resmi Buka Posko Aduan Nasabah BKK Berikan Pendampingan Hukum

Rolasan.id Klaten. ~ Ikatan keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( IKA PMII) Klaten pada Selasa (2/12/2025) secara resmi meluncurkan atau mengumumkan pembentukan Posko Pengaduan Nasabah BKK Klaten, inisiasi ini merupakan bentuk tindak lanjut konkrit dari serangkaian audisi yang telah dilakukan

Aduan yang telah dilakukan IKA PMII Klaten antara lain ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepolisian dalam hal ini Polres Klaten yang menuntut penuntasan kasus kredit fiktif BKK Klaten yang merugikan kas negara dan ribuan nasabah

Hal ini disampaikan oleh Ketua IKA PMII, M. Nuryadin Edy Purnama kepada beberapa media di Posko Pengaduan Nasabah BKK Klaten, Dukuh Jetis, Desa Belangwetan, Klaten Utara, Klaten, Jateng

Menurutnya posko ini didirikan sebagai layanan pro bono ( gratis) yang bertujuan untuk memfasilitasi dan mengadvokasi para nasabah BKK Klaten yang menjadi korban dari dugaan praktek kredit fiktif

“Kami tidak akan berhenti hanya pada audiensi saja, melainkan pembentukan Posko ini adalah langkah nyata untuk mengumpulkan data korban secara terpadu, memberikan pendampingan hukum awal dan memastikan setiap aduan nasabah tersampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, ini adalah ikhtiar kami untuk menjaga marwah Klaten dari praktek korupsi yang merugikan masyarakat kecil,” kata M. Nuryadin

M. Nuryadin lebih lanjut mengatakan Posko Pengaduan Nasabah BKK Klaten akan dibuka selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 2 hingga 8 Desember 2025, sedangkan waktu layanan pukul 09:00 – 15:00 WIB ( setiap hari) dengan sifat layanan Pro Bono alias gratis di posko

Dijelaskan posko ini melayani pengaduan secara online maupun offline untuk memudahkan jangkauan nasabah (korban), alur pengaduan online yang pertama mengisi formulir pengaduan melalui tautan resmi posko, G Form https//bit.ly/3XvaNp8 atau hotline 0882006225898.
Mengunggah salinan dokumen pendukung seperti KTP, bukti transaksi, surat perjanjian kredit atau dokumen lainnya yang relevan. Setelah itu Tim Posko akan memverifikasi data dan menghubungi nasabah untuk konfirmasi melalui telepon atau email setelah itu data aduan dicatat, diklasifikasikan dan disiapkan untuk diserahkan kepada tim advokasi hukum yang telah ditunjuk

Sementara alur pengaduan secara offline diantaranya nasabah datang langsung ke kantor posko selanjutnya berkonsultasi langsung dengan relawan dan tim pendamping hukum IKA PMII, juga disertakan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung dianjurkan membawa dokumen asli untuk verifikasi

“IKA PMII Klaten mengharapkan posko ini dapat menghasilkan output dan tujuan spesifik, kami mengajak seluruh nasabah BKK Klaten yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan fasilitas posko ini, keberanian nasabah dalam melaporkan adalah kunci percepatan penuntasan kasus ini,” pungkasnya
(ist/fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button