Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018, Sampah Dapat Datangkan Potensi Tambahan Ekonomi
Rolasan.id Klaten. ~ Pemerintah Kabupaten Klaten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di aula Kantor Desa Duwet, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jateng Rabu (23/4/2025)
Hadir dalam acara tersebut, anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hudi Yuwana dan anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Anwar, keduanya hadir sebagai narasumber mendampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Klaten.
Juga tampak hadir Camat Ngawen Poniran, Kepala Desa Duwet, Suharwadi, Ketua BPD Desa Duwet, Ketua BUMDes Duwet dan tamu undangan lainnya
Dalam paparannya Hudi Yuwana menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda tersebut, dalam hal ini terkait dengan pengelolaan sampah, memang sampah jika dibiarkan merupakan barang yang tidak bernilai, namun jika sampah di kelola dengan baik dan benar akan berpotensi menjadi solusi ekonomi
“Sudah waktunya setiap rumah tangga mengelola sampah secara mandiri dengan langkah memilah, memilih sampah sejak awal ini bisa mendatangkan penghasilan tersendiri,” ungkap Hudi Yuwana
Dijelaskan persoalan sampah bukan lagi menjadi permasalahan lokal tapi sudah menjadi permasalahan secara nasional, untuk itu di perlukan kesadaran serta peran serta masyarakat dalam upaya mengelola sampah dengan cara yang baik dan benar yang dimulai dari masing masing rumah tangga
Sementara Kepala Desa Duwet, Suharwadi mengatakan bahwa sesuai dengan sosialisasi tersebut, di Desa Duwet sudah ada upaya menuju penyelesaian persoalan sampah dengan sudah memiliki tempat penampungan sampah sementara, namun kapasitasnya masih kecil baru bisa menampung beberapa RT belum bisa secara menyeluruh di Desa Duwet
“Dengan hadirnya anggota dewan di acara sosialisasi ini sangat membantu, mereka siap mengawal proposal yang akan kami ajukan pembangunan atau peningkatan tempat penampungan sampah menjadi tempat pengolahan sampah di Desa Duwet,” jelas Suharwadi
Suharwadi menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Klaten akan membantu pembangunan atau perluasan tempat penampungan sampah, membantu kendaraan operasional serta membantu memberikan bantuan dana stimulan selama dua tahun untuk biaya operasional dan honor tenaga di TPS
“Menurut rencana dari BUMDes Duwet dari ketuanya mas Joko bahwa BUMDes akan mengelola sampah di Desa Duwet,” ungkap Suharwadi
(fat)
