Rolasan.id Klaten. ~ Sebanyak 870 bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Klaten, TNI, Diskominfo Pemkab Klaten, KPPBC Surakarta dan DKUKMP pada hari Rabu (12/6/2024) di wilayah Kecamatan Bayat, Klaten, Jateng
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP, Joko Hendrawan kepada beberapa media saat berbincang bincang diruang kerjanya, dirinya menjelaskan kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang DBHCHT serta Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan.
“Pada kegiatan tersebut kita menemukan barang bukti berupa rokok ilegal berbagai merk sejumlah 870 bungkus atau 14.400 batang dan barang tersebut disita petugas KPPBC Surakarta,” jelas Joko Hendrawan Jumat (28/6/2024)
Kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan antara lain Satpol PP, Kodim 0723/Klaten, Diskominfo, KPPBC Surakarta dan DKUKMP Pemkab Klaten dilaksanakan pada Rabu (12/6/2024) tepatnya di wilayah Kecamatan Bayat, lanjutnya
“Kepada pelanggar tersebut oleh penyidik KPPBC Surakarta dikenai sanksi atau denda administratif sebesar Rp 34.610.000 dan untuk membayar melalui transfer ke rekening KPPBC Surakarta dan pada saat itu langsung diselesaikan,” ungkapnya
Joko Hendrawan juga berpesan kepada seluruh pedagang rokok hendaklah menjual rokok yang ilegal atau yang ada pita cukai resmi, jangan menjual rokok yang ilegal yakni yang tanpa pita cukai atau ada pita cukai tapi palsu
( fat)