Beberkan Kronologi Kasus Pengerusakan Lubang Pondasi Gedung TPQ, Subiyakto Datangi Polres Klaten

Rolasan.id Klaten. ~ Beberapa warga dari Desa Dukuh, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jateng pada hari Kamis (30/3/2023) mendatangi Polres Klaten, mereka didampingi kuasa hukumnya dalam rangka audiensi dengan Kapolres AKBP Eko Prasetyo terkait laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pengrusakan sebidang tanah yang akan dibangun untuk keperluan TPQ milik Subiyakto.

Pelapor yang didampingi kuasa hukum saat mendatangi di Polres Klaten diterima oleh Kapolres yang diwakili Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi diruang kerjanya. Kedatangan pelapor atas nama Subiyakto dan kuasa hukumnya dimintai keterangan terkait pelaporan pada tanggal 13 Maret 2023.

Menurut keterangan Burhanul Akbar Pasha selaku kuasa hukum Subiyakto kepada media ini menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pada tanggal 13 Maret 2023 terkait dengan pengrusakan sebidang tanah yang sedang dalam proses pembuatan pembangunan gedung untuk TPQ dilahan milik Subiyakto selalu di buat tidak nyaman atau diganggu oleh sekelompok orang.

“Saat dalam proses pembuatan lubang untuk pondasi cakar ayam diratakan kembali oleh beberapa orang, pembangunan itu sedianya akan diperuntukan gedung TPQ itu merupakan tanah milik pribadi yang dikuatkan dengan adanya sertifikat kepemilikan hak milik tanah ( SHM) dengan akta tanah nomor 1337.” Kata Burhan

Lebih lanjut Burhan menjelaskan karena selalu merasa diganggu dalam proses pembangunan tersebut, maka yang punya lahan tanah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten.

Sementara Subiyakto selaku pihak yang melaporkan mengatakan tanah yang akan dibangun dengan luas 300 meter persegi tersebut, akan digunakan gedung TPQ selalu diganggu oleh sekelompok orang itu, untuk sementara dihentikan sambil menunggu proses penanganan atas laporan.

“Padahal pembangunan ini jelas tanah milik saya yang dikuatkan dengan sertifikat yang sah, jadi tindakan mereka itu dengan kembali menutup lubang untuk pondasi ( cakar ayam) diratakan kembali sudah mengganggu proses pembuatan gedung tersebut.” Jelasnya

Kami berharap pihak Polres segera menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak pidana dan hukum dapat ditegakkan dengan proses penanganan kasus ini dengan seadil-adilnya, lanjutnya

Sedangkan Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan kedatangan mereka di Polres Klaten untuk menyampaikan kronolagi atas laporan mereka tertanggal 13 Maret 2023.

“Kedatangan Subiyakto dan kuasa hukumnya menceritakan kronolagi atas laporannya, ini merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas laporan mereka, sebelum kami menentukan langkah langkah selanjutnya.” Ungkap AKP Lanang Teguh Pambudi
( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post PDM dan PDA Klaten Gelar Pertemuan, Songsong Musda 23 Juli 2023 di Prambanan
Next post Pemkab Klaten Gelar Mudik Gratis, Ini Cara Daftarnya