Dengan Sistem Jemput Bola, Pajak PBB Desa Glodogan Capai 90%
Rolasan.id Klaten. ~ Capaian penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga masyarakat pada tahun 2022, Pemerintah Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jateng hampir mendekati angka 90% dari target sebesar kurang lebih Rp.120. juta. Hal ini disampaikan Kepala Desa Glodogan, Zaenal Arifin kepada beberapa media di ruang kerjanya hari Rabu (8/3/2023).
“Dalam capaian penarikan PBB Desa Glodogan selalu mendapatkan peringkat pertama untuk di wilayah Kecamatan Klaten Selatan, selain dikarenakan warga disini tertib bayar pajak.” Kata Zaenal Arifin.
Lebih lanjut Zaenal Arifin mengatakan prestasi ini semua selain warga yang tertib bayar pajak juga berkat kerja keras seluruh perangkat desa Glodogan yang di dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan warga masyarakat pentingnya pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan bagi proses pembangunan.
“Himbauan juga dilakukan dalam setiap pertemuan dengan warga masyarakat, kami selalu mengingatkan kewajiban sebagai warga negara yang harus taat bayar pajak, karena pentingnya pajak sebagai sumber dana pembangunan.” Ungkapnya
Di desa Glodogan terdapat sekitar 2.197 obyek pajak dengan potensi pajak sebesar kurang lebih Rp. 120 juta setiap tahunnya. Dengan kerja keras para perangkat desa dan para Ketua RT/Ketua RW dalam menyadarkan warga akan ketaatan membayar pajak sehingga setiap tahun desa Glodogan mencatatkan sebagai juara pertama perolehan Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah kecamatan Klaten Selatan.
“Capaian yang sudah kita lakukan ini, sisanya disebabkan oleh karena pemilik lahan atau rumah tidak bertempat tinggal di desa Glodogan, karena mereka itu bertempat tinggal di kota lain atau bahkan ada yang di luar pulau.” Jelasnya
Dirinya juga mengatakan jika ada warga yang memiliki lahan atau rumah di Desa Glodogan, dan mereka bertempat tinggal masih berada diwilayah Kabupaten Klaten maka pihaknya akan mendatangi mereka.
( fat)