Berita Terkini

Jajaran Sat Narkoba Polres Klaten Amankan 20 Orang Penyalahgunaan Obat Terlarang Selama 4 Bulan

Rolasan.id Klaten. ~ Dalam kurun waktu 30 Juli hingga 3 Oktober 2024 jajaran Sat Narkoba Polres Klaten berhasil mengamankan sebanyak 20 orang yang menyalahkan obat obatan terlarang baik di konsumsi sendiri maupun diperjualbelikan dengan barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 23,4 gram, ganja 207,49 gram dan pil logo Y sebanyak 1.586 biji

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Tegar Satrio Wicaksono dan Kasat Narkoba, AKP Hendro Satmoko saat konferensi pers di aula Satya Haprabu Mapolres setempat Selasa (8/10/2024)

“Dengan adanya bukti yang cukup maka terhadap para tersangka, disangkakan telah menyalahgunakan narkoba dan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolres

Sementara Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko menjelaskan pengamanan pertama dilakukan terhadap RH di wilayah Prambanan dengan melihat jejak digitalnya, lalu dikembangkan akhirnya dapat diamankan AR serta dikembangkan ke wilayah yang lain

“Dari pengembangan yang kami lakukan dapat kita amankan sdr AR ternyata jaringan sabu sabu ini yang operatornya dari salah satu lapas,” jelasnya

Dari kejahatan tersebut para pelaku diancam dengan pasal 114, pasal117, pasal 127, pasal132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 435 Sub pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
(fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button