Tingkatkan Bayar Pajak PBB, Pemerintah Kecamatan Kalikotes Dorong Optimalkan Jemput Bola
Rolasan.id Klaten. ~ Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten Klaten pada akhir bulan Februari 2023 ini sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun 2023 kepada warga masyarakat melalui Pemerintah Desa masing masing.
Diharapkan segera didistribusikan kepada masyarakat sehingga warga masyarakat dapat segera melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yaitu membayar pajak kepada negara.
Dari pantauan media ini di dua desa yang ada di Kecamatan Kalikotes sudah terlihat sibuk menginventarisir SPPT PBB yakni Desa Tambong wetan dan Desa Ngemplak dan segera mendistribusikannya kepada warga masyarakat.
Menurut keterangan Kepala Desa Tambongwetan, Yuliarti, menjelaskan di desa Tambongwetan terdapat 1.392 obyek Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan luas lahan mencapai 1.234.500 M2 dan luas bangunan sebesar 25.536 M2. Dari jumlah luas lahan dan bangunan tersebut potensi pajak bumi dan bangunan yang bisa ditarik, pada tahun 2022 yang lalu sekitar Rp. 71.262.938,- . Namun karena adanya berbagai kendala dilapangan, Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat ditarik mencapai 74% dari target.
“Kendala atau hambatan dalam penarikan PBB itu antara lain masih adanya warga masyarakat yang tidak melaporkan peralihan kepemilikan atas lahan atau bangunannya atau adanya proses jual beli atas lahan atau bangunannya kepada pemerintah desa, sehingga ketika disodori SPPT yang bukan atas namanya, mereka tidak mau membayar pajak PBB tersebut.” Jelas Yuliarti
Senada dengan Yuliarti, Kepala Desa Ngemplak, Tri Maryani, di desa Ngemplak terdapat obyek pajak PBB sebanyak kurang lebih 1.977. Dan pada tahun 2022 yang lalu Pemerintah Desa Ngemplak berhasil menarik pajak bumi dan bangunan sebesar 77% dari target, dengan kendala yang dihadapi hampir sama dengan Desa Tambongwetan yakni banyaknya pemilik lahan yang berada di luar desa.
” Capaian 77% ini merupakan nomor dua tertinggi di kecamatan Kalikotes setelah desa Jogosetran sebesar 82%, kendala yang dihadapi rata rata pemilik lahan ada diluar Desa Ngemplak.” Kata Tri Maryani
Sementara itu Plt Camat Kalikotes Veronika Retno Setyaningsih dihubungi melalui telefon terkait peningkatan pajak, dirinya menjelaskan bahwa sudah ada upaya untuk itu, adapun upaya dari Pemerintah Kecamatan dalam upaya meningkatkan warga masyarakat untuk membayar pajak PBB antara lain, menjadikan syarat bukti lunas PBB pada saat pengambilan bantuan BLT DD serta bantuan yang lain.
Lebih lanjut dirinya mengatakan upaya yang lain yakni dengan mendorong Kadus dan RW untuk lebih mengoptimalkan dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak atau dengan kata lain jemput bola.
“Adapun upaya yang tidak kalah pentingnya kita dorong untuk lebih intensif menginfokan progres capaian PBB perdesa dalam setiap ada kesempatan dalam pertemuan.” Pungkasnya
( fat)