Ganden Sungguh Tega Perkosa Gadis Dibawah Umur Hingga Ratusan Kali Sampai Melahirkan
Rolasan.id Klaten. ~ Sungguh tak bermoral GS alias Ganden (50) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jateng tega memperdaya hingga menyetubuhi Melati ( nama samaran) yang masih berusia 15 tahun hingga ratusan kali, hal itu dilakukan sejak bulan April 2022 hingga kejadian terakhir pada hari Rabu (16/10/2022).
Hal ini disampaikan Waka Polres Klaten Kompol Tri Wahyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023). Menurutnya aksi bejat Ganden ini mulai terungkap pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 23:30 WIB, pada saat itu perut korban ( Melati) mengalami mules disertai sesak nafas, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air besar, namun tidak bisa.
“Karena perut terasa mules sekali, korban lalu minum obat diare, tapi belum juga rasa mules itu reda, korban minum lagi bahkan langsung minum dua pil, namun perutnya malah semakin sakit disertai dada terasa sesak, oleh orang tuanya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu.” Kata Kompol Tri Wahyuni
Lebih lanjut Kompol Tri mengatakan sesampai di rumah sakit, korban masuk IGD guna mendapatkan perawatan, bahkan Melati diinfus, tak disangka Melati melahirkan seorang bayi perempuan setelah mengetahui Melati melahirkan, pada 19 Desember 2022, Ganden atau tersangka meninggalkan rumah, dan nomor HPnya juga tidak bisa dihubungi lagi.
“Melihat anaknya melahirkan, orang tua Melati lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, atas dasar laporan itu jajaran Satreskrim Polres Klaten bergarak mencari keberadaan pelaku, karena pelaku sudah pergi dari rumahnya.” Jelasnya
Sementara keterangan dari kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan bahwa Ganden merupakan tetangga korban, hubungan keduanya akrab, karena korban sering dimintai tolong oleh istri Ganden mengantar berobat.
“Karena hubungan yang akrab masing masing menyimpan nomor HP, sekitar bulan Maret 2022 Ganden mengechat korban dengan kata kata merayu, serta memberi perhatian lebih kepada korban, dan awal bulan April 2022, pada waktu itu korban sedang menyapu dirumahnya, kemudian Ganden datang dan masuk melalui pintu belakang, Ganden lalu menggandeng korban dibawa ke rumah yang sepi maka terjadilah persetubuhan yang pertama.
“Sedangkan kejadian berikutnya dirumah tersangka, kejadian selanjutnya hingga sampai 108 kali berpindah pindah, yang paling sering korban diajak dihotel, rata rata dalam seminggu bisa 3 sampai 4 kali, dan kejadian terakhir dilakukan pada Rabu (16/11/2022) di sebuah hotel di Boyolali.” Ujarnya
Dirinya menambahkan setelah mendapatkan laporan, dan mengetahui keberadaan Ganden pada tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 02:00 WIB, Penyidik Unit PPA Polres Klaten melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jabar.
“Atas perbuatannya itu tersangka diancamPasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancamannya pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.” Pungkasnya
( fat)