Baru 2 Pekan Jadi Marbot, Pria Kelahiran Lampung Gelapkan Uang Pembangunan Masjid
Rolasan.id Klaten. ~ Seorang warga desa Tempursari kecamatan Ngawen kabupaten Klaten bernama KM (42) diamankan polisi karena diduga telah menggelapkan uang pembangunan masjid Az Zuman desa Jambu Kulon kecamatan Ceper sejumlah kurang lebih Rp. 6.200.000.
Demikian diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo kepada awak media dalam jumpa pers di Mapolsek Ceper, hari Senin (12/9/2022) siang.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, lelaki kelahiran Lampung Selatan tersebut baru sekitar dua Minggu bekerja sebagai marbot di masjid Az Zuman. Dia kemudian menawarkan diri bisa menghubungkan panitya pembangunan masjid Az Zuman dengan penyedia jasa pengecoran beton (beton ready mix).
Kemudian dia menghubungi PT SKS dan memesan pekerjaan pengecoran beton ( beton ready mix) senilai 11.200.000 dengan membayar DP sejumlah Rp. 5.000.000. Setelah pekerjaan pengecoran beton selesai, selanjutnya PT SKS melakukan penagihan sisa pembayaran, namun ternyata KM telah melarikan diri dari masjid Az Zuman dan tidak diketahui dimana.
Kemudian Arifa Yoga Prima, perwakilan dari PT SKS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper. Setelah menerima laporan dari PT SKS tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polsek Ceper melakukan penyelidikan yang intensif yang kemudian berhasil mengetahui keberadaan Khoirul.
Dari hasil penyelidikan diketahui, KM berada di sebuah rumah kost bernama Sanika, di daerah Teras kabupaten Boyolali.
Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polsek Teras Boyolali, akhirnya dilakukan penangkapan atas diri KM pada hari Minggu (11/9/2022). Selanjutnya pada hari Senin (12/9/2022) pagi Khoirul dititipkan di Rutan Polres Klaten. Dari hasil pengembangan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Ceper, ternyata kerugian yang dialami PT SKS tidak hanya sebesar Rp. 6.200.000 tetapi mencapai Rp. 76.200.000.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat KM dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
( ist/ red)