Melalui Seleksi Ketat, Akhirnya Puluhan Advokat Baru Dilantik
Rolasan.id Klaten. ~ Sidang terbuka Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia dalam rangka Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah dilaksanakan di gedung Pemkab Klaten Sabtu (19/11/2022) Setelah mengikuti proses tahapan yang wajib dilalui sebagai peserta calon advokat, puluhan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah Jawa Tengah secara resmi dilantik, Sabtu (19/11/2022). Presiden KAI ingatkan empat hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan profesinya.
Pelantikan para advokat yang baru tersebut dilakukan oleh Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto didampingi para vice presiden KAI di pendopo pemkab Klaten. Nampak hadir Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya serta perwakilan pengurus KAI se-Jawa Tengah dan tamu undangan lainnya.
Menurut Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hermanto ada 4 hal yang perlu diperhatikan sebagai seorang advokat, apa saja empat hal tersebut yakni para advokat harus taat terhadap hukum yang berlaku.
” Selain itu juga melaksanakan kode etik, tidak boleh melanggar ikrar dan sumpah sebagai seorang advokat. Tidak hanya itu untuk melaksanakan tugasnya para advokat baru harus mampu menguasai beberapa hal seperti menguasi IT, marketing yang baik dan manajemen” Katanya
Dirinya menambahkan sebagai advokat harus banyak relasi banyak bergaul dan berkumpul agar mereka tahu tentang diri kita selaku advokat, dengan begitu kita bisa menawarkan jasa kepada mereka, kita harus rajin memperkenalkan diri dengan cara kita masing masing.
“Sebagai advokat harus rajin menawarkan jasa kepada warga masyarakat, karena profesi sebagai advokat adalah jasa, agar mereka tahu dengan cara kita sering berkumpul atau dengan apa saja yang penting tidak melanggar code etik maupun hukum yang berlaku.” Terangnya
Ditempat yang sama Vice Presiden KAI, Heru S Notonegoro mengatakan bahwa sesuai dengan UU Advokat, pengangkatan advokat baru bisa dilaksanakan oleh organisasi KAI sepanjang yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
“Mereka yang akan diangkat sebagai advokat harus melalui persyaratan yang sangat ketat namun tetap terbuka tidak sembarang orang bisa diterima apa saja persyaratannya yakni melalui seleksi ujian, adminstratif dan syarat lainnya. Jelas Heru S Notonegoro
Heru menambahkan dalam pelaksanaan ujian dilaksanakan secara online dengan begitu tidak ada campur tangan dari pihak lain dengan waktu yang cepat sehingga hasilnya dapat diketahui secara langsung oleh yang bersangkutan apakah lulus atau tidak saat itu juga, jadi tidak bisa direkayasa.
Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya dalam sambutannya berharap para advokat KAI selalu menjaga marwahnya saat menjalankan profesi sebagai advokat tidak melanggar Undang Undang yang berlaku, dan bisa memberi bantuan hukum kepada warga masyarakat yang membutuhkan dengan adil.
“Jadilah advokat yang senantiasa menjaga marwah sebagai advokat, dan berikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang mencari keadilan dengan mentaati Undang Undang yang berlaku.” Harap Yoga
( fat)