DPRD Klaten Dan Pihak Terkait Sosialisasikan Aturan Tentang Pengendalian Tata Ruang
Rolasan.id Klaten. ~ Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Tata Ruang ( DPUPR) Pemkab Klaten bersama Komisi III DPRD Kabupaten Klaten dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Pemkab Klaten menggelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di auala Kantor Desa Krajan Kecamatan Kalikotes Kabupaten Klaten Selasa (19/7/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dengan menghadirkan narasumber antara lain Bidang Tata Ruang DPUPR Pemkab Klaten Jadiyana, Komisi III DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PKS Sudibyo, Kabid Penindakan Satpol PP Sulamto dan Kasie Tapem Kecamatan Kalikotes Yudith Sinta.
Dalam paparannya Jadiyana mengatakan didalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten sekitar 5.000 hektar tanah yang ditolak oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, menurut perda tersebut sudah masuk zona kuning ( zona industri) dan zona merah ( zona pemukiman), namun dari dari Kementerian ATR/BPN itu masih zona lahan sawah dilindungi ( LSD).
“Dari data itu, timbul kegelisahan di dalam masyarakat, terutama para pengusaha pengembang perumahan yang telah terlanjur membeli lahan tersebut untuk dijadikan perumahan, tetapi ternyata lahan itu merupakan zona hijau sehingga tidak terbit ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan perumahan.” Kata Jadiyana
Lebih lanjut Jadiyana mengatakan untuk mencegah permasalahan seperti itu muncul dikemudian hari perlu adanya partisipasi warga masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang menurut zonanya, warga masyarakat dapat melaporkan kepada Kementrian ATR/BPN, Dinas PUPR dan Tata Ruang, Bupati maupun Gubernur, bila menemui penyimpangan pemanfaatan lahan.” Jelasnya
Saat ditemui awak media usai acara Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PKS Sudibyo mengatakan sosialisasi semacam ini sangat penting, agar warga masyarakat menjadi faham dan mengerti tentang tata ruang wilayah, saat ini sudah berkembang pesat baik industri maupun penduduk sehingga diperlukan peraturan tentang tata ruang.
Disinggung terkait membangun dilahan sendiri namun masuk zona hijau Sudibyo menyarankan kepada warga tersebut untuk melaporkan kepada Kepala Desa, yang kemudian laporan tersebut diajukan permohonan perubahan zona ke Dinas PUPR dan Tata Ruang.
Sementara Kepala Desa Krajan Tri Agung Rachmadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Dinas PUPR dan Tata Ruang Pemkab Klaten yang menjadikan Desa Krajan sebagai tempat sosialisasi terkait tata ruang sehingga masyarakat bisa memahami tentang zona zona.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini masyarakat menjadi lebih mengerti dan faham mengenai tata ruang dan zonasi suatu wilayah sehingga tidak memunculkan permasalahan kedepan.” Harap Tri Agung Rachmadi ( fat)