Masa Jabatan BPD di Klaten Berakhir, Pengisian Anggota Baru Periode 2026-2034 Ditargetkan Tuntas Desember 2026

Rolasan.id Klaten – Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Klaten resmi berakhir. Hal tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang BPD.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui kecamatan-kecamatan telah menggelar sosialisasi regulasi terbaru mengenai tata cara pengisian dan syarat pencalonan anggota BPD untuk masa bakti 2026-2034.
Mekanisme pengisian didorong agar berjalan transparan, demokratis, partisipatif, serta melalui musyawarah desa dengan tetap memperhatikan prinsip keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Hal tersebut disampaikan Camat Kalikotes, Sulistya Setyawan, kepada rolasan.id saat ditemui di sela acara Sambung Rasa Bupati Klaten di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Jumat (2/10/2026).
“Seluruh desa di Kecamatan Kalikotes sudah melaksanakan sosialisasi BPD, terakhir di Desa Gemblegan. Jadi tujuh desa di Kalikotes sudah tuntas sosialisasinya,” kata Sulistya.
Ia menjelaskan, sosialisasi menjadi tahap awal yang sangat penting agar masyarakat memahami regulasi baru, termasuk syarat menjadi calon anggota BPD, mekanisme penjaringan, hingga tata cara penetapannya.
“Setelah sosialisasi, masing-masing desa agar segera melaksanakan tahapan pemilihan panitia pengisian BPD yang disaksikan langsung oleh kepala desa,” ujarnya.
Panitia yang terbentuk nantinya akan bertugas melakukan penjaringan bakal calon anggota BPD sesuai dengan keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Perda.
Proses tersebut diharapkan berjalan terbuka sehingga memberikan kesempatan yang sama kepada warga yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi.
Sulistya menambahkan, setelah proses penjaringan selesai, pemerintah desa wajib menyerahkan data dan berkas calon BPD ke kecamatan.
“Selanjutnya menyerahkan data-data tersebut ke kecamatan maksimal tanggal 18 Desember 2026. Atas dasar usulan yang telah diajukan itu, akan ditetapkan di kecamatan atas nama Bupati paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” jelasnya.
Dengan jadwal tersebut, diharapkan awal tahun 2027 seluruh desa di Kabupaten Klaten, khususnya di Kecamatan Kalikotes, sudah memiliki keanggotaan BPD yang baru dan siap menjalankan fungsi pemerintahan desa.
Ia berharap BPD yang baru nanti dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam pembangunan, menjadi mitra kritis sekaligus menjadi wadah aspirasi masyarakat.
“BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari membahas dan menyepakati Raperdes bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Karena itu pengisiannya harus benar-benar selektif,” pungkasnya.
(fat)