Masa Jabatan BPD Berakhir, Desa Belangwetan Klaten Utara Gunakan Sistem Dapil untuk Jaring 9 Anggota BPD Baru

Rolasan.id Klaten – Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Klaten telah berakhir. Hal ini memicu revisi Peraturan Daerah (Perda) Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang BPD.
Pemerintah Kabupaten Klaten melalui kecamatan-kecamatan kini tengah menggelar sosialisasi regulasi terbaru mengenai tata cara pengisian dan syarat pencalonan anggota BPD untuk masa bakti 2026-2034. Mekanisme pengisian didorong agar berjalan transparan, demokratis, dan melalui musyawarah desa dengan prinsip keterwakilan wilayah.
Salah satu desa yang telah merespons cepat adalah Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara. Pemerintah Desa Belangwetan langsung menggelar sosialisasi dan konsolidasi bersama Ketua RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama beberapa hari yang lalu.
Kepala Desa Belangwetan, Hartono, mengatakan sistem penjaringan anggota BPD dibuat berbeda agar lebih adil dan merata.
“Karena di Desa Belangwetan itu penduduknya lebih dari 4 ribu dan ada 20 RW, sedangkan untuk BPD hanya 9 kursi, agar berjalan transparan, demokratis dan prinsip keterwakilan, maka penjaringan dibuat secara dapil,” kata Hartono di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, dapil (daerah pemilihan) tersebut telah dibentuk menjadi 9 dapil, yakni:
- Dapil 1: Dukuh Cungkrungan dan Belangwetan
- Dapil 2: Dukuh Dedesan dan Griya Prima Timur
- Dapil 3: Dukuh Sraten dan Griya Prima Barat
- Dapil 4: Dukuh Geritan dan Gading Sawahan
- Dapil 5: Dukuh Gading Santren dan G. Tulung
- Dapil 6: Dukuh Gading Wetan, Tegal Sari dan Krajan
- Dapil 7: Dukuh Sidorejo dan Belakang RSI Klaten
- Dapil 8: Dukuh Jetis dan Kerun Baru
- Dapil 9: Perumda Belangwetan
Lebih lanjut, Hartono menyampaikan saat ini proses penjaringan sudah berjalan di tingkat RW.
“Untuk masing-masing RW sudah mulai penjaringan calon BPD. Dari Pemerintah Desa Belangwetan selaku panitia telah menginstruksikan kepada per RW untuk segera melaksanakan pemilihan BPD di dapilnya masing-masing. Setelah selesai segera dikirim hasil dari pemilihan tersebut siapa calon BPD-nya dan PAW-nya, setelah itu nanti pada bulan Desember pelantikannya,” pungkas Hartono.
Dengan sistem dapil ini, diharapkan anggota BPD terpilih benar-benar mewakili seluruh wilayah di Desa Belangwetan dan mampu menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal.
(fat)