OC Kaligis: Penanganan Kasus Sewa Aset Klaten Tidak Adil, Mantan Bupati Tak Tersentuh Hukum

Rolasan.id Klaten – Kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Otto Cornelis Kaligis, menilai penanganan perkara dugaan penyimpangan perjanjian sewa aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten tidak berjalan secara adil.
Menurutnya, mantan Bupati Klaten yang menjabat saat perjanjian dibuat justru tidak tersentuh proses hukum. Padahal Pemkab Klaten melalui kuasa hukumnya menuntut agar perjanjian yang dibuat Pemkab sendiri itu dibatalkan.
Dalam sidang perkara perdata di PN Klaten, Jawa Tengah, kuasa hukum PT. MMS Klatos, OC Kaligis menghadirkan salah satu saksi mantan ASN Pemkab Klaten.
Dalam keterangannya, OC Kaligis mempertanyakan dasar rekonvensi terhadap kliennya untuk pembatalan perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Januari 2023.
Ia menyebut perjanjian sewa-menyewa tersebut bertujuan meningkatkan pemasukan bagi pemerintah daerah. Pihak Klatos tidak pernah wanprestasi. Justru Pemda yang mengambil alih lahan parkir secara sepihak sejak 1 Desember 2025, padahal perjanjian masih berlaku.
“Gara-gara perjanjian sewa menyewa ini yang masuk hanya penyewanya, sedangkan bupatinya tidak. Padahal tujuan perjanjian itu agar ada pemasukan bagi daerah,” kata OC Kaligis kepada wartawan di PN Klaten, Kamis (23/7/2026).
Ia juga menyinggung perbaikan aset setelah adanya perjanjian 11 Januari 2023 yang menurutnya telah menghasilkan keuntungan bagi daerah. Namun terdapat perbedaan perlakuan dengan kasus lain yang disebut mencapai 74 kilogram emas.
Menurutnya, pihak yang menyusun dan membuat kebijakan perjanjianlah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban, bukan swasta yang hanya menyepakatinya.
OC Kaligis menilai perkara tersebut janggal karena kliennya dituntut atas dasar perjanjian yang dianggap tidak sesuai ketentuan, sementara pihak berwenang dalam pengambilan kebijakan tidak diproses.
Ia mengklaim proses lelang yang disorot dalam perkara itu sebelumnya telah ditolak jajaran Pemda karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dan merupakan hak mutlak Pemkab, bukan swasta.
“Perjanjian itu ditandatangani agar ada pemasukan bagi Klaten. Kalau memang ingin menanamkan modal di Klaten, silakan berhati-hati, sewa-menyewa bisa dijadikan pidana,” ujarnya.
Pernyataan OC Kaligis disampaikan saat persidangan perdata sengketa lahan parkir Klaten Town Square antara PT. MMS melawan Pemkab Klaten.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak mantan Bupati Klaten Sri Mulyani maupun pihak terkait atas pernyataan tersebut.
(ist/red)