Kurang Dari 24 Jam, Kapolres Klaten Tegaskan Komitmen Tindak Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

Rolasan.id Klaten. ~ Gerak cepat ditunjukkan Polres Klaten dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ayah kandung di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Klaten, Senin (18/5/2026).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi di Mapolres Klaten. Tersangka berinisial AK (42) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya sendiri, yakni ZAZ (19) dan SKD (15), di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Klaten untuk melapor. Polisi kemudian langsung melakukan klarifikasi terhadap korban dan bergerak mengamankan tersangka.
“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses. Jadi memang prosesnya cepat sekali, tersangka sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Menurut Kapolres, langkah cepat dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Klaten dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Apalagi kasus tersebut melibatkan anak kandung sendiri sebagai korban.
“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, kami Polres Klaten berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga langsung melakukan pendampingan terhadap korban untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
“Fokus kami dalam menangani kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2020 dengan memanfaatkan situasi korban yang tinggal bersama dirinya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (ist/red)
