Satreskrim Polresta Klaten Tangkap 2 “Pengangsu” BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp378 Juta

Rolasan.id Klaten ~ Satreskrim Polresta Klaten mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dua pelaku diamankan dalam konferensi pers di lobby utama Mapolresta Klaten, Rabu (9/9/2026).
Kapolresta Klaten Kombes Ari Cahya Nugraha, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, SIK, SH, MH menyampaikan, kasus ini dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelas Kompol Kadek.
Pengungkapan berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/10/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA KLATEN/POLDA JATENG tanggal 6 September 2026, yang ditindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1219/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.
Petugas Unit II Tipidter Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat melalui chatbot tentang 1 unit mobil Daihatsu Luxio warna putih yang sering mengisi BBM subsidi di beberapa SPBU wilayah Klaten dengan mengganti nomor plat.
Setelah penyelidikan, mobil tersebut ditemukan di Terminal Bus Ir. Soekarno, Klaten, Sabtu (5/9/2026). Polisi kemudian mengamankan 2 tersangka:
- DS alias KOMO, 21 Oktober 1991, Buruh, warga Dk. Tambongan RT 005 RW 003, Ds. Muruh, Kec. Gantiwarno, Kab. Klaten
- SM, 17 Oktober 1991, Buruh Harian Lepas, warga Dk. Muruh RT 010 RW 005, Ds. Muruh, Kec. Gantiwarno, Kab. Klaten
Modus operandi keduanya adalah mengangkut BBM subsidi menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian dijual kembali.
Dari hasil pemeriksaan di dalam mobil Daihatsu Luxio warna putih nopol D 8732 EX, petugas menemukan:
- 14 galon air mineral ukuran 15 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite
- 46 galon kosong
- 1 unit STNK atas nama Jono Wasono, alamat Pringsewu
- 14 pasang dan 4 buah plat nomor berbagai daerah, diduga digunakan untuk mengganti identitas kendaraan saat mengisi BBM
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka setiap hari mengambil BBM sebanyak 900 liter atau setara 60 galon. Keuntungan yang didapat Rp2.000 per liter.
“Kegiatan ini sudah berlangsung selama 7 bulan. Sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp378.000.000,” ungkap Kompol Kadek.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, dan jaringan terkait.
Polresta Klaten mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.
(fat)