Sesuai Surat Kemenkumham RI, Paguyuban Tretan Klontong Madura Jawa Tengah Diresmikan
Rolasan.id Klaten. ~ Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU 0006867.AH.01.07. Tahun 2025, pada Kamis (9/10/2025) di RM Merapi Resto, Klaten Selatan meresmikan Paguyuban Tretan Klontong Madura, Jawa Tengah, kegiatan pengesahan atau peresmian ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar anggota
Tampak hadir dalam kegiatan Peresmian Paguyuban Tretan Klontong Madura Jawa Tengah antara lain anggota DPRD Kabupaten Klaten, Endah Rahmawati, Camat Klaten Selatan, Ana Fajria, Kasubpolsek, Iptu Rinto, Kades Trunuh Klaten Selatan, M. Sulaiman, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga Madura yang berada diwilayah Kabupaten Klaten
Menurut keterangan Ketua Paguyuban Tretan Klontong Madura Jawa Tengah, Andi Priyo Subarno mengatakan bahwa untuk anggota dalam paguyuban ini yang sudah tergabung kurang lebih 50 orang, semua merupakan pedagang toko klontong Madura yang buka 24 jam, tidak menutup kemungkinan anggota akan bertambah
Dijelaskan Paguyuban Tretan Klontong Madura Jawa Tengah merupakan perkumpulan dari para warga Madura yang memiliki usaha toko klontong, sedangkan paguyuban ini berdiri sejak tanggal 23 September 2025, sementara untuk Kantor Sekretariat terletak di Perum Griya Trunuh Indah Blok A3, Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten
“Untuk kedepan kami akan senantiasa berkoordinasi setiap sepekan sekali guna saling mensuport masing masing anggota biar kedepan bila ada kesulitan ataupun permasalahan segera dapat terkondisikan,” kata Andi
Andi juga menegaskan untuk kedepan akan merangkul teman teman pengusaha toko klontong Madura yang telah membuka usahanya di Klaten untuk bergabung kedalam Paguyuban Tretan Klontong Madura Jawa Tengah agar dapat terjalin komunikasi yang lebih baik
Sementara dari Dewan Pembina Paguyuban Tretan Klontong Madura Jawa Tengah, Endah Rahmawati berharap besar terhadap seluruh anggota paguyuban ini dapat menjalin kerjasama dengan para pelaku UMKM
“Sebaiknya para pemilik toko klontong Madura yang tergabung di Paguyuban Tretan Klontong Madura Jawa Tengah ini merangkul para pelaku UMKM untuk dijadikan mitra, dan paguyuban ini secara hukum jelas telah mengantongi surat dari Kemenkumham RI yang berarti legal,” kata Endah Rahmawati
(fat)


