Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten Tangkap Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta
Rolasan.id Klaten. ~ Salah seorang pemuda asal Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat berinisial FI (18) berhasil di bekuk jajaran Sat Reskrim Polres Klaten karena kedapatan membuat dan mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 132 juta
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat konferensi pers di aula Satya Haprabu Mapolres setempat Kamis (17/10/2024)
Menurutnya modus operandi pelaku membuat uang palsu di kontrakannya kemudian diedarkan, tempat kejadian perkara ( TKP) di warung makan ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten, Jateng waktu kejadian pada Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 15:00 WIB
“Pada Senin 14 Oktober sekira pukul 12:00 WIB pelaku keluar dari kontrakannya untuk membeli makanan, saat itu pelaku membawa dua lembar uang palsu nominal 100.000, sesampainya di warung itu pelaku memesan makanan untuk di bawa pulang dan membayar dengan menggunakan uang palsu tersebut,” kata Kapolres
Kapolres menambahkan saat pelaku membayar, pedagang belum curiga bahkan memberikan uang kembalian kepada pelaku, hingga pelaku meninggalkan warung makan tersebut, namun tidak lama kemudian pedagang itu memanggil pelaku untuk berhenti, setelah itu pedagang mengatakan bahwa uang yang untuk membayar ternyata uang palsu
Pelaku pura pura tidak tahu sambil meminta uang palsu tersebut, setelah itu uangnya di sobek sobek oleh pelaku, namun uang itu direbut oleh pedagang, setelah itu pedagang melaporkan ke Polisi, tambahnya
“Pada saat itu pedagang kembali ke warung bersama dengan petugas, selanjutnya pelaku dimintai keterangan, pada mulanya pelaku tidak mengakui, lalu petugas mendatangi kontrakan pelaku dan ditemukan bahan bahan serta alat pembuat uang palsu,” jelas Kapolres
Dari temuan di kontrakan pelaku itu dijadikan barang bukti, berupa 217 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang sudah dipotongi, 43 lembar uang pecahan 50 ribu yang sudah dipotongi, 188 lembar 100 ribuan yang telah dipotongi, selain itu juga ada 164 lembar kertas yang telah dicetak uang palsu pecahan 50 ribuan yang mana dalam satu kertas berisi 4 uang palsu dan 7 kertas yang telah tercetak uang palsu pecahan 20 ribuan
“Atas perbuatan tersangka tersebut dengan barang bukti setelah dihitung total nilai uang palsu terdapat Rp 132.400.000, kita jerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2),(3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Kapolres
(fat)