Rolasan.id Klaten. ~ Pemkab Klaten melalui Satpol PP dan Damkar memberikan bantuan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR) ke Satuan Pendidikan ( Diknas) sebagai sarana proteksi kebakaran

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan No 33 Tahun 2019 guna mendukung penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang harus dilengkapi dengan sarana prasarana salah satunya APAR

Menurut keterangan Kasatpol PP Pemkab Klaten, Joko Hendrawan mengatakan pemberian bantuan APAR ke sekolah sebagai bentuk upaya pencegahan kebakaran di lingkungan sekolah

“Pemberian atau bantuan APAR ini ke sejumlah sekolah SD dan SMP Negeri yang ada di wilayah Kabupaten Klaten,” jelas Joko Hendrawan

Salah satu sekolah yang menerima bantuan APAR yakni SMP Negeri 1 Kalikotes, kepada media rolasan.id Kepala SMPN 1 Kalikotes, Anik Ariastuti mengatakan beberapa waktu yang lalu pihaknya menerima bantuan berupa APAR sebanyak 12 tabung

“Sekolah kami mendapatkan bantuan alat kebakaran api ringan sebanyak 12 tabung, dan semua sekolah SMP Negeri mendapatkan serupa dari Pemkab Klaten melalui Satpol PP,” jelas Anik

Selain mendapatkan bantuan alat tersebut juga mendapatkan edukasi bagaimana cara penggunaan alat pemadam kebakaran api tersebut dan juga cara perawatan, lanjutnya

Dijelaskan alat pemadam kebakaran api ringan tersebut menurut anjuran dari Damkar untuk ditempatkan di tempat tempat yang diperkirakan mudah terbakar seperti di ruang lap IPA, ruang komputer atau banyak aliran listrik serta ruang yang banyak dokumen milik sekolah seperti ruang kepala sekolah, ruang guru dan yang lain

“Atas nama sekolah kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Klaten yang telah membantu APAR ini, hal ini dapat membantu bilamana ada kejadian,” ucap Anik
(fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *