Rolasan.id Klaten. ~ Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap kawanan pencuri air conditioner (AC) lintas provinsi yang menggasak 18 unit AC di proyek pembangunan gedung Poli RSUD Bagas Waras Klaten, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 28 Juli 2024 pagi

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi saat konferensi pers di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten Jumat (16/8/2024)

Menurut keterangan Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap itu Chayatudin alias Ayat (54) warga Bekasi Jawa Barat dan Suharyanto alias Toye (45) warga Grobogan Jawa Tengah, sementara yang dua pelaku masih dalam pengejaran

“Lokasi kejadian pencurian tersebut di pekerjaan pembangunan gedung Poli RSUD Bagas Waras Jalan Ir. Soekarno, Buntalan, Klaten Tengah, sedangkan kejadiannya pada Minggu 28 Juli 2024 sekira pukul 05:45 WIB, pelaku masuk lokasi pekerjaan pembangunan dengan berpura pura sebagai pekerja proyek, mereka menggunakan mobil Daihatsu Luxio dan Xenia secara bergantian dan parkir dekat ruangan penyimpanan AC, lalu mereka mengambil AC dimasukan kedalam mobil dan meninggalkan lokasi,” jelasnya

Berdasarkan hasil olah TKP serta rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi saksi, jajaran Sat Reskrim Polres Klaten mendapatkan petunjuk dan berhasil mengamankan para pelaku, penangkapan kedua pelaku tersebut berbeda tempat yakni di Bekasi dan Purwodadi, lanjutnya

Kapolres menambahkan pelaku selain mencuri di RSUD Bagas Waras Klaten, pelaku juga melakukan pencurian di tempat lain yaitu di Jimbaran Bali, Ulu Watu Bali, Surabaya dan Kebumen

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan masih ada dua pelaku dari kawanan pencuri specialis AC ini dan masuk daftar daftar pencarian orang ( DPO)

“Ada dua orang yang masih dalam.pengejaran dan masuk DPO, sedangkan penangkapan yang di Grobogan pelaku sempat memberikan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur atas nama Ayat,” kata Dica

Dari perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun
( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *