Relawan Pendukung Caleg Bawa Karangan Bunga Ke KPU, Untuk Dukung Kinerja Sesuai Aturan

Rolasan.id Klaten. ~ Beberapa relawan pendukung caleg dari PDIP pada hari Jumat (19/4/2024) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Klaten dengan membawa beberapa karangan bunga dalam rangka mendukung kinerja KPU dengan menjalankan sesuai peraturan yang berlaku. Kedatangan para relawan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriyono dan didampingi beberapa Komisioner dihalaman kantor setempat.

Menurut keterangan salah satu perwakilan dari relawan, Hariyanto kepada beberapa awak media, mengatakan ada delapan karangan bunga yang kami bawa ke Kantor KPU Kabupaten Klaten dalam rangka mensupport KPU agar dalam kinerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku

“Kami yakin KPU akan bekerja sesuai dengan aturan atau menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 sangat jelas bahwa penentuan calon pemilih baik itu DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/ Kota adalah suara terbanyak yang diperoleh caleg,” kata Hariyanto

Lebih lanjut Hariyanto mengatakan kehadiran dari para relawan caleg yang ikut kontestasi dan secara perhitungan mendapat suara yang di mungkinkan bisa masuk menjadi anggota legislatif DPRD Kabupaten Klaten terganjal adanya aturan dari DPC tentang Komandan T yang bisa merugikan caleg yang diusung

Di tempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriyono menanggapi kedatangan dari para relawan pendukung caleg dari PDIP ini mengatakan bahwa kedatangan mereka itu mendukung kinerja KPU

“Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran mereka, karena semua bernada mendukung KPU untuk menjalankan tugas atau kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Primus Supriyono

Selain itu, dirinya mengatakan kepada mereka para relawan yang hadir di KPU, bahwa KPU akan tetap independen sampai kapanpun dan ini bisa dilihat kinerja KPU sampai saat ini

“Untuk saat ini kan belum tahap penetapan hasil Pileg 2024, yang mereka tanyakan saat ini baru SK Nomor 1350, yakni tentang penetapan perolehan suara belum penetapan kursi,” jelasnya
( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post LBSO Gelar Halal Bihalal, Istikomah: Jadikan Budaya, Seni dan Olah Raga Sebagai Sarana Dakwah
Next post FK BPD Klaten Selatan Halal Bihalal Untuk Menjaga Silahturahim Dan Persatuan