Rolasan.id Klaten. ~ Jajaran Reskrim Polres Klaten berhasil membekuk kawanan perampok pembobol minimarket di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, kejadian tersebut pada Jumat (16/2/2024) sekira pukul 01:00 wib, kawanan perampok tersebut merupakan warga luar Klaten dan statusnya sebagai residivis
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten Jumat (1/3/2024), dirinya mengatakan mereka MRH (41), MNS (48), SB (45) dan RS (54) merupakan warga Aceh sementara yang satu tersangka ED (48) merupakan warga Tangerang Provinsi Banten
Dari keterangan Kapolres kejadian perampokan terjadi pada hari Jumat (16/2/2024) pukul 01:00 wib dini hari, saat kejadian kondisi minimarket sudah tutup, dan diketahui oleh pegawai minimarket dirinya mendengar alarm ponsel berbunyi yang terkoneksi dengan alarm minimarket
“Saat pegawai tersebut memeriksa kondisi minimarket sudah dalam kondisi sudah acak acakan lalu mengecek bagian belakang ternyata tembok sudah bolong sekira 50 m², dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” kata AKBP Warsono
Setelah mendapatkan laporan jajaran Satreskrim Polres Klaten dan olah TKP, akhirnya didapat petunjuk dan dapat menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Wedi pada Rabu (28/2/2024), lanjutnya
Dari tangan pelaku dapat diamankan beberapa barang bukti seperti linggis, obeng, karung dan satu unit mobil, dari perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara
( fat )