Berita Terkini

Hanya Karena Sekarung Pasir Yadek Menganiaya Tetangga Hingga Tewas

Rolasan.id Klaten. ~ Seorang bapak berinisial S alias Yadek (56) asal Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Klaten tega menganiaya tetangganya hingga tewas hanya gara gara sepele yakni sekarung pasir yang diambil Harto (82) tanpa nembung ( meminta)

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat konferensi pers di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024) terkait ungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian

Dalam keterangannya Kapolres mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (3/3/2024) sekira pukul 01:30, tersangka atau Yadek saat tidur, dirinya terbangun karena mendengar suara orang sedang memasukkan pasir ke dalam karung plastik, saat itu dirinya hanya mendiamkan saja

“Awalnya Yadek mendiamkan korban saat mengambil pasir di teras rumahnya dengan mengangkut pasir tersebut dengan sepeda angin menuju arah timur lalu di bawa pulang,” kata Kapolres Klaten

Disaat bangun itulah Yadek memperhatikan korban, waktu pertama ambil pasir hanya didiamkan namun setelah yang kedua itu Yadek diam diam keluar rumah dan selanjutnya dirinya mendorong korban hingga jatuh tertelungkup lalu di duduki punggungnya sambil tangan kanannya memukul korban sebanyak 4 kali ditambah pukulan dengan menggunakan batu bata juga sebanyak empat kali dengan batu bata yang berbeda, lanjutnya

“Setelah dipukul dengan batu bata di bagian belakang kepala korban hingga tak berdaya, selanjutnya korban diseret sepanjang kurang lebih 30 meter menuju selokan lalu korban di buang ditempat tersebut bersama sepeda angin milik korban,” jelasnya

Kapolres menambahkan, pada saat pagi sekira pukul 05:30 WIB, seorang warga yang hendak membuang sampah terkejut melihat ada orang tergeletak di selokan, lalu warga tersebut memberitahukan kepada anaknya dan tetangga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangdowo

Dijelaskan setelah mendapatkan laporan tersebut Polsek Karangdowo bersama Satreskrim Polres Klaten olah TKP, dan didapati darah yang berceceran dari selokan menuju rumah Yadek, namun saat itu dirinya tidak mengaku, setelah di interogasi akhirnya dirinya mengaku sebagai pelaku dengan alasan jengkel dengan ulah korban mengambil pasir tidak minta ijin

“Atas perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut, Yadek diancam dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres
( fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button