Rolasan.id Klaten. ~ Upaya secara masiv terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dalam memberantas serta memerangi peredaran rokok ilegal baik itu yang tidak memakai pita cukai maupun memakai pita cukai palsu.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Pemkab Klaten, Joko Purwanto saat menghadiri sosialisasi Perda Nomor 29 tahun 2003 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) di gedung serbaguna Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jateng Senin (18/12/2023), dirinya mengatakan sosialisasi ini menghadirkan para Kepala Desa atau yang mewakili dari seluruh wilayah eks Kawedanan Kota, dalam sosialisasi ini mereka mendapatkan ciri ciri rokok ilegal yang disampaikan oleh petugas dari Kantor Bea Cukai Surakarta

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) juga akan kembali kepada masyarakat melalui dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT), adapun tentang siapa saja yang berhak menerima BLT yang bersumber dari DBHCHT itu berasal dari desa yang kemudian diajukan kepada Dinas Sosial,” kata Joko Purwanto

Dirinya berharap agar masyarakat berhenti membuat atau mengedarkan rokok ilegal karena selain yang bersangkutan bisa kena ancaman hukuman juga merugikan pendapatan daerah melalui cukai.

Sementara Intania Reza Febriyanti dari Kantor Bea Cukai Surakarta dalam paparannya lebih menekankan ciri ciri rokok ilegal, menurutnya rokok ilegal yang paling mudah dikenali adalah rokok tanpa pita cukai, dan juga masyarakat harus mengetahui ciri ciri pita cukai yang asli dan pita cukai palsu.

“Pita cukai yang asli atau resmi itu dikeluarkan oleh bea cukai dengan ciri ciri khusus sehingga tidak mudah untuk ditiru dan itu kami sampaikan agar bisa membedakan antara yang resmi atau yang palsu,” jelas Intania

Disinggung pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Klaten, Intania mengatakan sudah ada upaya untuk itu yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum sepanjang tahun 2023 telah melakukan razia sebanyak empat kali diberbagai kecamatan di kabupaten Klaten.

“Selama razia tersebut, telah menyita sebanyak kurang lebih 7.200 batang rokok ilegal, untuk pemilik warung yang kedapatan menjual langsung diberikan sanksi membayar denda tiga kali dari nilai cukai rokok tersebut,” ujar Intania

Untuk diketahui kepada para produsen dan pengedar rokok ilegal, pencetak pita cukai palsu ada ancaman hukuman pidana kurungan antara satu sampai delapan tahun dan disertai denda sesuai dengan undang undang cukai yang berlaku.
( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *