Rolasan.id Klaten. ~ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten menggelar Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Klaten tahun 2023, kegiatan ini dilaksanakan di hotel Grand Tjokro Kamis (2/11/2023)

Rapat koordinasi ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya perselisihan mengenai batas wilayah suatu desa dengan desa yang lain baik secara administratif maupun secara geografis kewilayahan, selain itu untuk menjamin adanya kepastian hukum

Menurut keterangan Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Pemkab Klaten, Agung Kristantana mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari timbulnya perselisihan mengenai batas batas desa dan untuk menjamin kepastian hukum batas desa, setelah ada kepastian mengenai batas dan ketentuan hukum batas desa, Pemerintah Kabupaten Klaten akan menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbup ) setiap satu wilayah kecamatan batas desa yang telah ditetapkan

“Saat ini baru ada 122 desa dari 401 desa/ kelurahan yang telah memiliki dasar hukum berupa Perbup yang mengatur tentang batas desa, target kami di akhir tahun 2024 seluruh desa/ kelurahan di wilayah Kabupaten Klaten sudah memiliki dasar hukum tentang batas desa,” kata Agung Kristantana

Salah seorang peserta dari perangkat desa, Agung Wiyana kepada media ini mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa, dengan adanya kejelasan batas batas desa dapat menghindarkan terjadinya perselisihan atau permasalahan yang muncul.

“Dengan penjelasan dari narasumber kami jadi mengerti bagaimana seharusnya yang harus kami lakukan, dengan adanya Perbup yang mengatur tentang batas desa yang berarti ada kepastian hukum dalam menentukan batas desa, dengan begitu bisa menghindarkan persoalan yang muncul tentang batas desa,” ungkap Agung Wiyana
( fat )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *