Rolasan.id Klaten. ~ Beberapa anggota DPRD Kabupaten Klaten laksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2022 tentang “Pengarusutamaan Gender”, pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di aula Kantor Kecamatan Kalikotes, Klaten, Jateng Senin (21/8/2023).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut 3 anggota DPRD Kabupaten Klaten sekaligus sebagai narasumber, Plt Camat Kalikotes Veronica Retno Setyaningsih selaku moderator dan undangan dari perangkat desa serta dari ibu ibu PKK.
Salah satu narasumber Dyah Eva Subadra dari Fraksi PDIP dari dapil 1 ini mengatakan betapa pentingnya sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini disampaikan kepada masyarakat luas sehingga mereka menyadari kesamaan.
“Jadi tidak ada ketimpangan lagi antara laki dan perempuan, laki laki yang bekerja yang perempuan hanya di rumah hanya mengasuh putra putrinya, dengan adanya perda ini sekarang banyak perempuan yang bekerja.” Kata Dyah Eva Subadra
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika melihat fenomena sekarang justru wanita itu banyak mengambil peran, dan dengan Perda itu pula sekarang di dunia politik kuota perempuan harus 30%, dengan Perda ini tidak hanya wanita saja namun laki laki juga harus memahami
“Saya berharap dengan adanya perda ini dalam menjalin kehidupan itu seimbang dan tidak lagi terjadi ketimpangan sosial,” harap Dyah Eva
Sementara itu Plt Camat Kalikotes Veronica Retno Setyaningsih menanggapi tentang Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini memang perempuan tidak bisa berdiri sendiri tetap membutuhkan perlindungan dari laki laki
“Dengan adanya fenomena banyaknya laki laki yang menganggur, terus perekonomian keluarga yang menanggung istri ini, maka lahirlah perda ini agar semua bisa mengerti tugas dan kewajiban masing masing dalam keluarga.” Ujar Retno Setyaningsih
( fat )