DPKUKM Klaten Bekerjasama Dengan Kantor Bea Cukai Surakarta Gelar Sosialisasi Rokok Dan Pita Cukai Ilegal

Rolasan.id Klaten. ~ Upaya pencegahan beredarnya rokok dan pita cukai ilegal, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pemkab Klaten bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi tentang Undang Undang Cukai serta penyampaian informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai ilegal.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 30-31 Mei 2023 yang bertempat di gedung Baka, Kelurahan Kabupaten, Klaten Tengah.
Menurut keterangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Klaten Anang Widjatmoko yang diwakili Sub Koordinator Bidang Wadal, Dewi Wismaningsih mengatakan dalam rangka menghentikan peredaran rokok ilegal maka Pemerintah Kabupaten Klaten dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM telah melakukan berbagai progam, diantaranya adalah pembinaan, pengawasan dan menyampaikan hasil tembakau yang dilekati pita cukai ilegal.
Dirinya menambahkan adapun tujuannya adalah memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pembina saranan perdagangan, masyarakat, pedagang, industri hasil tembakau tentang regulasi dan ketentuan terkait dengan cukai, konsumen dan juga terkait dengan bagaimana cara mengoptimalkan penerimaan negara.
Sementara dari Kantor Bea Cukai Surakarta, Gunawan Sunarso menjelaskan pada kegiatan ini di fokuskan kepada masyarakat citi ciri rokok ilegal antara lain rokok polos atau rokok tidak dilekati pita cukai, ditempel pita cukai namun pita palsu.
“Rokok tanpa kemasan resmi, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya ( SKM dilekati pita cukai SKT), menggunakan pita cukai yang bukan haknya atau personalisasi ( pita cukai pabrik lain) dan menggunakan pita cukai bekas pakai, nah itu semua ciri atau jenis rokok ilegal.” Kata Gunawan
Sebagai informasi rokok ilegal merupakan rokok yang beredar tanpa adanya izin cukai, dimana cukai merupakan salah satu pemasukan pendapatan negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat baik secara langsung ( melalui bantuan sosial) maupun melalui pembangun.
Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai dengan bermacam program seperti sosialisasi dan yang lainnya, dengan harapan dapat menurunkan peredaran rokok ilegal, dan bisa mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT)
( fat)