Rolasan.id Sukoharjo. – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Klaten KH. Syamsuddin Asyrofi  memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten  Jawa Tengah (Jateng) yang telah menggelar Sosialisasi Persyaratan Dukungan Pencalonan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng pada Pemilu 2024  Senin ( 26/12/2022 ) di Hotel Grand Mercure Solo Baru Sukoharjo.

Menurut Syamsuddin urgensi dilakukannya  sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui sisi strategisnya posisi anggota DPD di parlemen nanti.

“Sosialisadi seperti ini penting dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih lanjut akan keberadaan anggota DPD nantinya saat di parlemen.” ujarnya.

Ketua Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Klaten  Syamsul Huda mengatakan bahwa Sosialisasi menghadirkan peserta dari  tokoh agama, tokoh masyarakat Klaten, tokoh  organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi,  FKUB dan tokoh pemuda.
 
Dikatakan bahwa dalam sosialisasi itu,  KPU  menjelaskan tentang syarat dukungan pencalonan serta proses dan tahapan dalam pendaftaran DPD RI perwakilan Jateng pada Pemilu 2024 mendatang. 

” Syarat dan proses pencalonan anggota DPD berbeda dengan pencalonan DPR maupun DPRD yang harus diusung oleh partai politik (parpol)” ujarnya.

Diterangkan, syarat menjadi calon anggota DPD tidak perlu bergabung dengan parpol, melainkan cukup perseorangan yang mendapatkan dukungan dari masyarakat di daerahnya. 

“Proses pencalonan anggota DPD agak berbeda dengan calon legislatif anggota parpol. Sebelum mendaftar, calon anggota harus menyerahkan input dulu, syarat dukungan satu orang minimal lima ribu pendukung,” katanya.

Dukungan sebanyak lima ribu orang kepada bakal calon anggota DPD menurut Syamsul Huda nantinya dibuktikan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung.”Oleh karena itu masing-masing bakal calon akan memiliki kertas formulir tersendiri” katanya.

Lebih lanjut dikatakan , formulir dukungan tersebut diserahkan kepada KPU Jateng, sedangkan pendaftaran untuk menjadi calon  anggota DPD setelah persyaratannya lengkap akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei sampai tanggal  14 Mei 2023 setelah itu pihak KPU akan melakukan verifikasi dan pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT ) akan dilakukan tanggal  25 Nopember 2023.

“Untuk sistem pendaftarannya sama seperti halnya dalam parpol menggunakan platform SIPOL (Sistem Informasi Politik). Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota DPD nanti akan menggunakan SILON (Sistem Informasi Pencalonan),” ujar  Syamsul Huda.

Dikatakan, sosialisasi pendaftaran calon anggota DPD ini dilakukan pihaknya lebih awal daripada pencalonan DPRD lantaran KPU membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi. 

“Supaya masyarakat dapat mengetahui dari calon-calon yang berminat menjadi anggota DPD untuk mempersiapkan pendukungnya sejumlah lima ribu orang minimal,” lanjutnya. 

Terlebih dalam pendaftaran ini, bakal calon anggota DPD  tidak perlu menjadi anggota parpol. Sehingga ia berharap setiap orang atau figur di Jateng yang punya banyak dukungan bisa ikut terlibat dalam dunia politik dengan menjadi senator DPD di Senayan. 

“Sampai saat ini baru  ada 2 pendaftar dan baru 18 orang yang minta akun untuk mendaftar. Kami harapkan tahun ini minimal jumlahnya sama seperti pemilu yang lalu  sehingga masyarakat punya kesempatan  banyak pilihan,” katanya. ( *Moch Isnaeni* )



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *