Curi Motor Hingga 7 Kali, Pak Min Ditangkap Aparat Polres Klaten

Rolasan.id Klaten. ~ Jajaran Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama Ponimin alias pak Min (43), keberhasilan mengamankan pelaku atas beberapa laporan dari warga masyarakat yang barangnya dicuri.

Hal ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Waka Polres Kompol Tri Wahyuni di Mapolres Klaten Selasa (6/12/2022) kepada beberapa media saat jumpa pers. Dirinya mengatakan kejadian pencurian tersebut di beberapa desa antara lain Desa Sabranglor, Palar, Sumber Kec. Trucuk juga Desa Kujon, Jambu Kidul Kec. Ceper dan Desa Keden Kec. Pedan semua diarea persawahan.

“Awalnya tersangka akan melaksanakan aksinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya ke sawah dan kondisi kunci kontak masih terpasang, namun sebelumnya pelaku telah mencuri sepeda angin sebagai sarana mencari sasaran sepeda motor.” Kata Kompol Tri Wahyuni

Lebih lanjut Tri Wahyuni mengatakan hasil curian sepeda angin tersebut jika sudah mendapatkan sepeda motor, maka sepeda angin itu ditinggal ditempat sepeda motor terparkir atau ditempat, motor lalu dibawa kabur dari Trucuk hingga daerah Ceper, namun motor hasil curian tersebut kehabisan bensin, lalu motor ditinggal dan pelaku mencuri lagi motor yang ditemui di pinggir jalan.

“Pada hari itu juga Selasa, pemilik nomor warga Trucuk melaporkan kehilangan di Polsek Trucuk, dan pada hari yang sama warga Ceper juga melaporkan kehilangan motornya di Polsek Ceper, dari laporan tersebut jajaran Satuan Reskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan, dari hasil itu pada hari Rabu (23/11/2022) aparat berhasil mengatahui siapa pelakunya.” Jelasnya

Setelah mengetahui siapa pelakunya pada hari itu juga Satuan Reskrim Polres Klaten mendatangi kontrakan pelaku, namun pelaku sudah kabur terlebih dahulu, setelah itu pada hari Kamis (24/11/2022) ada laporan dari warga Pedan kehilangan motor, dan di hari itu juga dari hasil laporan tersebut jajaran Reskrim Polres Klaten bergerak cepat dan berhasil ditangkap, walaupun pelaku pada saat mau diamankan sempat melawan, karena pelaku melakukan perlawanan maka pihak Satuan Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dari pendalaman kasus tersebut ternyata pelaku merupakan residevis dengan tindak kejahatan yang sama, saat ini barang bukti yang dapat diamankan 7 unit sepada motor dan 2 unit sepeda angin, dengan perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.” Pungkasnya
( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post KlatenForCianjur, Gerak Bersama Dukung Cianjur Pulih Segera #CianjurBangkit
Next post Amankan Jalur Tamu VVIP, Polres Klaten Terjunkan 599 Personel