Rolasan.id Klaten. ~ Dalam rangka penyadaran dan peningkatan pengetahuan tentang hukum bagi warga masyarakat, Pemerintah Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jateng mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang undang undang yang berkaitan dengan informasi dan transaksi teknologi ( ITE)

Acara penyadaran dan peningkatan pengetahuan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Sekarsuli pada Jumat (2/12/2022) malam, agar acara tersebut berjalan lancar sesuai yang diharapkan Pemdes Sekarsuli mengundang narasumber yang sesuai tupoksinya dengan hukum yakni Suwadi HP. BA. SH yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum.

Menurut keterangan Pj Kades Sekarsuli Endang Sri Suyanti kepada media ini mengatakan kegiatan penyuluhan ini terlaksana berdasarkan adanya masukan dari warga masyarakat agar diadakan semacam sosialisasi terkait dengan penggunaan media sosial ( medsos).

“Ada warga masyarakat yang menginginkan adanya penyuluhan tentang hukum, yakni undang undang yang berkaitan dengan informasi dan transaksi teknologi  maka kita adakan harapannya hendaknya dalam menggunakan medsos harus bijaksana agar tidak menimbulkan permasalahan.” Kata Endang Sri Suyanti

Sementara Camat Klaten Utara Widiyatna yang diwakili Sekcam Nindyarini Budi Wardhani mengaku kegiatan yang diadakan oleh Pemdes Sekarsuli  sangat bagus, karena saat ini era digitalisasi agar masyarakat berhati hati dalam menggunakannya.

“Di era digitalisasi ini agar masyarakat faham mana yang bisa diunggah maupun mana yang bertentangan dengan hukum, sehingga masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan medsos.” Jelas Nindyarini

Sedangkan Suwadi dalam paparannya lebih menekankan terkait hukum yang terkait penggunaan medsos agar dalam penggunaannya lebih berhati hati dan bijak, serta apa saja yang dilarang oleh undang undang IT itu sendiri.

“Kita sampaikan kepada peserta agar tahu mana saja yang tidak diperbolehkan dalam menggunakan medsos, antara lain judi online, ujaran kebencian, berita bohong dan yang lainnya yang menyalahi undang undang IT, jika itu dilanggar maka pengguna akan kena jerat undang undang IT.” Kata Suwadi

Suwadi menambahkan jika pemahaman masyarakat kurang, maka akan terjadi pengguna sesuka sendiri untuk memposting hal hal yang disukai, padahal yang diposting itu merupakan hal yang dilarang karena kurangnya pemahaman itu.

“Dengan adanya penyuluhan ini masyarakat akan tahu postingan yang di larang sehingga tidak terjerat oleh undang undang IT,  dan postingan mana yang diperbolehkan dalam menggunakan media sosial.” Pungkas Suwadi
( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *