Berita Terkini

Ribuan Unit Knalpot Brong Di Sita Polres Klaten, Dendanya Bisa Sampai 250 Ribu Bagi Pelanggar

Rolasan.id Klaten. ~ Jajaran Satuan Lalulintas Polres Klaten di bulan Agustus 2022 telah menindak pelanggaran sepeda motor dengan menggunakan knalpot yang tidak standar atau brong sebanyak 262 unit. Hal ini diketahui saat jumpa pers di Mapolres Klaten Kamis (8/9/2022)

Menurut keterangan Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, dirinya mengatakan penindakan pelanggaran mempergunakan knalpot tidak standar sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dijalan raya, menyebutkan setiap pengendara dijalan wajib memenuhi syarat tehnis layak jalan.

“Penindakan ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Pasal 285 Ayat 1 tentang pengguna jalan raya harus memenuhi syarat tehnis layak jalan seperti kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah serta knalpot standar dan lainnya, jika kedapatan dilanggar maka akan ditindak dengan denda maksimal Rp 250.000.” Kata Kompol Sumiarta

Menurutnya pelanggaran knalpot tidak standar atau brong ini semua di wilayah hukum Polres Klaten dan selama bulan Agustus 2022 sistem penindakan dengan cara hunting atau patroli jika menemui kendaraan dengan knalpot brong akan ditindak dengan jumlah yang sudah diamankan sebanyak 262 unit.

“Sedangkan prosedur pengambilan kendaraan yang telah disita, yakni dengan cara setelah yang punya kendaraan telah melakukan sidang, setelah itu datang ke Mapolres Klaten untuk menyetandarkan perlengkapannya sesuai aturan yang berlaku, jika knalpot maka knalpot yang brong tersebut bisa ditinggal sesuai persetujuan dari yang punya setelah itu dimusnahkan.” Jelasnya

Sementara Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyono menjelaskan dalam kurun waktu satu bulan yakni di bulan Agustus pihak Satlantas telah menindak sepeda motor knalpot brong sebanyak 262 unit.

“Total kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 10 Januari hingga Agustus kemarin ada 3.715 unit sepeda motor, semua diwilah hukum Polres Klaten dan data ini juga kita serahkan ke Dirlantas dan akan di rilis tingkat Polda seluruh Jawa Tengah.” Jelas AKP Sugiyono
( fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button