Berita Terkini

Masih Menjadi Perhatian Knalpot Brong Polres Klaten Terus Lakukan Razia

Rolasan.id Klaten. ~ Jajaran Satlantas Polres Klaten selama bulan Mei – Juli 2022 berhasil menyita sepeda motor dengan knalpot yang tidak standar atau brong sebanyak 578 unit. Hal tersebut diungkapkan oleh Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta yang didampingi Kasatlantas AKP Sugiyanto mewakili Kapolres AKBP Eko Prasetyo saat jumpa pers dihalaman Mapolres Klaten Jumat (5/8/2022).

Menurut keterangan Waka Polres Kompol Sumiarta kepada awak media mengatakan knalpot yang tidak standar atau brong bisa membikin resah para pengguna jalan lainnya sehingga menjadi perhatian jajaran Satlantas Polres Klaten.

“Selama bulan Mei – Juli 2022 jajaran Satlantas Polres Klaten berhasil menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong sebanyak 578 unit, pelaksanaan tersebut dengan cara hunting system yakni pada saat mendengar dan dilihat memang tidak menggunakan knalpot standar maka akan ditindak.” Kata Kompol Sumiarta

Lebih lanjut Waka Polres mengatakan hal ini dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

Menurutnya pelaku pengendara sepeda motor yang memakai knalpot tidak standar atau brong diancam satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000, untuk pembayaran langsung melaui bank, pada saat pelanggar guna pengurusan motor bisa menunjukan bukti pembayaran, dan mengganti knalpot brong dengan yang standar, dan membuat surat pernyataan knalpot brong tidak dipergunakan kembali.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar motor yang dimiliki menggunakan knalpot yang standar jangan mengganti dengan knalpot brong karena itu bisa memicu keresahan pengguna jalan yang lain sehinnga bisa menimbulkan gesekan.” Pungkasnya ( fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button