Rolasan.id Klaten. ~ Guna keperluan sehari hari dua pemuda asal Kecamatan Jogonalan nekat merampas handphone milik anak yang sedang menggunakan HP di depan rumahnya tepatnya Desa Mlese Kec. Gantiwarno Kab. Klaten. Kejadian tersebut pada tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 20:00 WIB. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Klaten Rabu (22/6/2022).

“Kedua pelaku tersebut BN dan DH merupakan warga Jogonalan sedangkan korban bernama Elina Sinta Dewi (15) warga Mlese Kec. Gantiwarno, modus kejahatan dari kedua pelaku dengan mengendari sepeda motor berboncengan mendatangi korban saat main HP di pinggir jalan depan rumahnya dan salah satu tersangka pura pura tanya alamat, setelah Elina terlena hpnya direbut dan dibawa kabur.” Jelas Kompol Sumiarta

Atas kejadian tersebut kakak korban Budi Yuni Santosa melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gantiwarno, berdasarkan laporan tersebut Satuan Reserse Mobil ( Resmob) Polres Klaten kemudian melakukan pelacakan dan penyidikan berdasarkan foto plat nomor yang dipergunakan oleh pelaku.

“Berdasarkan alat bukti yang diserahkan kepada tim kami yakni foto plat nomor yang berhasil di foto oleh korban, sehingga bisa menangkap para pelaku tersebut yakni BN warga Desa Wonoboyo dan DH warga Desa Plawikan keduanya dari kecamatan yang sama yakni Jogonalan, dan kedua pelaku dapat kami amankan pada hari Selasa (21/6/2022).” Jelas Kompol Sumiarta

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku kejahatan perampasan handphone tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *