Berita Terkini

AJS Klaten Tolak 3 Jenis Burung Kicau Masuk Daftar Satwa Dilindungi

Rolasan.id Klaten – Asosiasi Jalur Sukses [AJS] Kabupaten Klaten menolak rencana pemerintah memasukkan 3 jenis burung kicau ke dalam daftar Tumbuhan dan Satwa Liar [TSL] Dilindungi pada revisi Permen LHK No. P.106 Tahun 2018.

Penolakan tersebut disampaikan AJS yang mewadahi 1.278 penangkar burung di Klaten, menindaklanjuti hasil musyawarah pada Rabu 8 Juli 2026 dan agenda konsultasi publik RPP TSL Dilindungi pada 29 Juni 2026.

Hal itu disampaikan salah satu pengurus AJS Klaten, Sugiyarto, di kediamannya Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Sabtu (11/7/2026).

“Khusus di wilayah Kabupaten Klaten kami merekomendasikan ada tiga jenis burung yang tidak perlu lagi dilindungi. Yakni Jalak Suren, Murai Batu, dan Cucak Rowo,” jelas Sugiyarto.

Alasan Penolakan
Menurut Sugiyarto, ketiga jenis burung tersebut di penangkaran sudah melimpah. Artinya secara nyata telah berhasil ditangkarkan secara massal oleh masyarakat.

“Keberhasilan penangkaran mandiri pada jenis-jenis burung tersebut merupakan indikator suksesnya konservasi eks-situ yang dilakukan masyarakat. Sehingga sudah tidak relevan lagi dibatasi status dilindungi,” ujarnya.

Sugiyarto menambahkan, jika ketiga jenis burung itu tetap masuk daftar satwa dilindungi, akan berdampak besar pada pelaku usaha penangkaran. Mayoritas penangkar di Klaten akan memilih berhenti karena terbentur birokrasi.

“Dengan usaha kami menangkar, populasi burung-burung tersebut dari tahun ke tahun semakin meningkat, meskipun hutan sebagai habitat aslinya makin menyempit. Jika tetap dimasukkan satwa dilindungi, masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor ini akan kehilangan sumber mata pencaharian,” jelasnya.

Dampaknya tidak hanya pada penangkar. Rantai usaha lain seperti penjual pakan, pengrajin sangkar, hingga penjual obat-obatan hewan juga akan terdampak. Padahal sektor ini ikut membantu program pemerintah mengurangi pengangguran.

“Jika tiga jenis burung itu tetap masuk satwa dilindungi, akan menjadi bumerang bagi pelestari rumahan atau penangkar kecil sebagai motor ekonomi kerakyatan. Karena akan menurunkan minat penghobi dan calon penangkar baru,” pungkasnya.
(fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button